DENPASAR, REPORTASE BALI- Anggota DPR RI Dapil Bali I Nyoman Partha tampi sebagai pembicara dalam diskusi publik bertajuk “Siapa Mengendalikan Tata Ruang Bali: Investor atau Pemerintah” yang digelar FISIP Universitas Warmadewa Denpasar bersama Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali, Sabtu malam (11/4/2026). Dalam diskusi publik tersebut tampil sejumlah narasumber dan penanggap yang rata-rata berasal dari akademisi, birokrasi, anggota DPR dari pusat hingga daerah. Perdebatan dengan suara tinggi terjadi dalam diskusi publik tersebut. Bahkan ada seorang warga Bali bernama Yuniambara langsung protes dan sampaikan ketidakadilan Perda Tata Ruang Bali dimana dirinya menjadi korbannya.
Nyoman Partha menegaskan bahwa pesatnya pembangunan infrastruktur pariwisata saat ini telah melampaui batas kewajaran dan mulai mengancam keseimbangan lingkungan Bali. “Bali sebagai surga dunia sedang menghadapi tekanan besar akibat pembangunan infrastruktur pariwisata yang berlebihan,” ujarnya.
Menurutnya, Bali sebagai pulau kecil semestinya memiliki batas yang jelas terkait kapasitas pembangunan dan jumlah wisatawan yang bisa ditampung.
Ia pun mendorong diberlakukannya moratorium pembangunan sebagai langkah strategis untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata ruang. “Moratorium itu bukan berhenti, tetapi merenung dan menghitung kembali kapasitas Bali sebagai pulau yang kecil,” tegasnya.
Bukan hanya itu. Politisi asal Gianyar itu juga mengemukakan bahwa larangan terhadap ketinggian bangunan di Bali perlu ditinjau ulang. Pada dasarnya, Bali harus tetap menjaga keunikan budaya dan agama. Namun lahan Bali terus menyempit. Pembangunan secara horisontal akan menghabiskan lahan, warga asli semakin tersingkir, tanah mahal, orang kecil tidak mendapatkan tempat tinggal. Saat ini banyak warga asli di seputaran Canggu, Kuta, Ungasan akhirnya harus tinggal di kos-kosan. “Harusnya mulai diatur, untuk di beberapa kawasan khusus, diizinkan untuk membangun vertikal, ke atas. Artinya bisa untuk rumah susun, kampus, rumah sakit dan sebagainya. Supaya hemat lahan, warga bisa akses dengan mudah,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha, menilai bahwa persoalan tata ruang tidak bisa dilepaskan dari lemahnya pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk maraknya penguasaan lahan oleh investor.
“Ada indikasi satu pihak bisa menguasai hingga puluhan hektare lahan. Jangan sampai kita menjadi tamu di rumah sendiri,” ungkapnya.
Ia menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam menjaga ruang Bali, tidak hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat dan pelaku usaha. “Penataan ruang tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Semua pihak harus terlibat menjaga ruang strategis Bali,” katanya.
Dalam upaya pengendalian, Pansus TRAP saat ini juga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengevaluasi status lahan, khususnya Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan. “Jika tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan, harus dikembalikan sebagai aset negara. Itu adalah aset rakyat,” tegas Supartha.



















