Dalam Sepekan, BNNP Bali Ringkus 3 Jaringan Pengedar Sabu di Denpasar

0
387

DENPASAR, REPORTASE BALI– Hanya dalam waktu sepekan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil meringkus tiga orang jaringan pengedar Narkoba. Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian sejak lama. “Modus peredaran gelap narkotika melalui tempelan merupakan salah satu modus yang cukup umum dilakukan para pengedar atau bandar narkotika. Modus ini biasanya dilakukan dengan memecah beberapa paket narkotika yang ditempatkan di tempat-tempat tertentu yang belakangan cukup marak terjadi di daerah Denpasar,” ujarnya di Denpasar, Selasa (13/5/2025).

Selain tersangka yang sudah menjadi target, petugas juga menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Dimana dalam 1 minggu ini BNN Provinsi Bali berhasil mengungkap 3 jaringan peredaran narkotika yang melancarkan aksinya melalui modus tempelan di 3 lokasi yang berbeda di daerah Denpasar.

Kasus pertama diungkap pada Kamis (1/5/2025) di salah satu lahan kosong daerah Pemogan Denpasar, dengan tersangka seorang pemuda tamatan SMP berinisial ADS (32) yang ditangkap petugas BNNP Bali saat mengambil tempelan berupa plastik warna hitam berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 370,66 gram netto.

Kasus kedua, diungkap pada Selasa (6/5/2025) yang melibatkan 2 orang pemuda sebagai tersangka yang ditangkap saat mengambil tempelan di dekat pelinggih Jl. Tantular I Denpasar. Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka MAP (23) dan PAS (31) berupa paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 28,15 gram netto yang rencananya barang haram tersebut akan diedarkan kembali di daerah Denpasar.

Kasus ketiga yang diungkap yaitu pada Rabu (7/5/2025) yang melibatkan 2 (dua) tersangka MLT (28) dan ED (42) beroperasi mengambil tempelan di daerah lahan kosong Jl. Tukad Batanghari Denpasar. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu paket tempelan diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus luarnya dengan plastik hijau dengan berat 306,34 gram netto yang rencananya barang tersebut akan dipecah dan diedarkan kembali sesuai pesanan.

Baca Juga :   Kejati Bali Diminta Hentikan Penuntutan Bos Hotel Kuta Paradiso

Seluruh tersangka dari 3 jaringan tersebut beserta barang buktinya dibawa ke Kantor BNN Provinsi Bali untuk diproses lebih lanjut guna mendalami aktor lain yang terlibat dalam jaringan tersebut termasuk orang yang memerintahkan para tersangka mengambil tempelan narkotika tersebut.