Diasuh Nenek Angkat, Ibu Muda Asal Surabaya Tuntut Kembalikan Hak Asuh Anaknya yang masih Balita

0
47

DENPASAR, REPORTASE BALI- Seorang ibu muda asal Surabaya bernama Avril Waloeyo (21), berjuang keras untuk kembali mendapatkan hal asuh anak kandungnya yang kini dikuasai oleh wanita lansia MH (63) yang tinggal di kawasan Sanur Denpasar. Dalam perjuangan hak asuh anak semata wayangnya tersebut, Avril sampai melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Sebab, ada kesan, ada upaya paksa dari MH (63), membawa anaknya yang berusia 3,5 tahun ke Denpasar, Bali.

Avril telah melaporkan kasus itu ke Polrestabes Surabaya dengan laporan polisi nomor LP/B/1151/X/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Laporan tertanggal 12 Oktober 2025. Terlapor MH yang tinggal di wilayah Sanur, Denpasar, dituduh melakukan dugaan tindak pidana membawa anak dari kuasa yang sah sesuai pasal 330 KUHP. “Anak saya di Bali, ada buktinya juga di Bali, dan sekarang kita perjuangin untuk jemput anak saya, karena untuk keamanan anak saya juga,” kata Avril ditemui di Denpasar, Minggu sore (26/10/2025).

Avril datang ke Bali dengan didampingi oleh penyidik dari Polrestabes Surabaya untuk mengupayakan anaknya kembali. Dalam menangani kasus itu, Avril didampingi oleh tim kuasa hukum dari LBH Ansor Bali. Tim kuasa hukum terdiri dari Denma Bachrul, A.K, S.H., Sonny Tumbelaka, Daniar Trisasongko, Sinta Dewi, SH. dan Lina Wijayanto, SH.

Avril menjelaskan, anak semata wayangnya itu, dijemput dan dibawa pergi oleh MH dari apartemen yang ditinggalinya di Sambikerep, Surabaya pada 11 Oktober 2025. Hingga sekarang, anak laki-laki itu belum dikembalikan lagi kepada ibunya selaku kuasa hak asuh yang sah. “Hampir dua minggu ini kami terpisah. Saya sempat bertemu anak saya di rumah sakit Sanglah, karena sakit dan harus dirawat. Tapi, saya hanya bertemu saja dan belum diizinkan membawanya. Saya tidak tahu alasannya, karena tidak diberikan akses layaknya seorang ibu,” jelas Avril.

Baca Juga :   Warga Tuding PT Jimbaran Hijau Caplok Lahan Warga dengan Kekuatan Aparat

“Saya sakit hati banget sih, karena kok bisa seperti ini. Karena selama ini kan, kita dari kecil dibilangin hati-hati sama orang yang tidak dikenal, tapi dengan orang yang dikenal pun bisa sejahat ini,” tambahnya.

Avril menjelaskan, dirinya merupakan anak angkat dari MH yang saat ini berstatus sebagai terlapor. Dengan demikian, MH dengan anak korban bertalian hubungan sebagai nenek dan cucu angkat.

Desakan meminta kembali hak asuh anak korban, dilakukan oleh tim kuasa hukum dari LBH Ansor Bali. Daniar Trisasongko, salah satu kuasa hukum menegaskan, anak yang masih memiliki ibu kandung yang hidup, hubungan hukumnya tidak bisa dihilangkan.

“Haknya untuk mengasuh dan bertemu. Dalam kasus ini, anak ini secara tidak terang-terangan dibawa lari ketika bertemu di Surabaya, tiba-tiba dibawa ke Denpasar. Dihubungi sudah tidak dijawab, diblok oleh yang disebut ibu, tapi tidak ibu sedarah,” kata Daniar.

“Oleh karena itu, hari ini kita datang ke polisi, ke Polda Bali, untuk meminta pendampingan mengambil anak itu dari tangan orang yang tidak berhak,” tambahnya.

Denma Bachrul, tim kuasa hukum yang lain menyatakan, penguasaan hak asuh anak yang utama adalah orang tua kandung. Selain itu, Avril Waloeyo selaku ibu kandung tidak pernah melakukan pencabutan hak asuhnya.

“Sehingga tidak dibenarkan siapapun, termasuk kakeknya, neneknya, apalagi ini kakek angkat, mengambil anak itu secara paksa, dengan maksud menguasai, memiliki, kemudian menutup akses pada ibu kandungnya,” kata Denma.

Dirinya mendesak penyidik Polrestabes Surabaya dan kepolisian Polda Bali secara aktif mengupayakan pengembalian hak asuh anak korban kepada ibu kandungnya.

“Pada hari ini, hari Minggu, kami mendampingi Ibu Avril ke Polda Bali untuk mempertanyakan, bagaimana proses ini agar bisa segera bertemu kembali dengan anaknya dan berkumpul kembali,” jelas Denma.

Baca Juga :   Sidang Perdana di PN Singaraja, BRI Dinilai tidak Menghormati Hak Konsumen

Dari hasil pembicaraan yang dilakukan tim kuasa hukum dan Kasubdit PPA Polda Bali, akan ada pengambilalihan hak asuh kepada ibu kandungnya pasa Senin, 27 Oktober 2025.

Tim kuasa hukum Sonny Tumbelaka menambahkan, Kasubdit PPA Polda Bali menyanggupi dan memastikan anak korban sudah kembali kepada ibu kandungnya. Kepolisian bersama ibu kandung akan menjemput balita tersebut di kediaman MH.

“Sebagai kuasa hukum kami tegas meminta agar anak itu dikembalikan kepada ibunya, UU perlindungan anak sudah jelas, bahwa tidak bisa dipisahkan antara ibu dan anak. Anak itu harus dibawa ke pengampuan ibunya,” kata Sonny.

“Di Surabaya kan sudah dilaporkan, nah itu ancamannya sembilan tahun karena pasal 330,” tambahnya.