Wanita Inggris Trauma Diperas Sopir Taksi di Bali, Polsek Kuta Bergerak Cepat Jaga Citra Pariwisata Bali

0
65

KUTA, REPORTASE BALI- Wanita bule asal Inggris bernama Rebeca mengaku trauma saat diperas oleh seorang sopir taksi di Bali bernama Gede. Akibatnya, wanita bule tersebut mengadu ke Polsek Kuta, Jumat (21/11/2025). Saat ditemui di Kuta Bali, Rebeca mengaku sangat trauma dengan perilaku sopir yang agak sedikit memeras dirinya dengan berbagai alasan. Karena itu saat polisi ingin mempertemukan dirinya dengan pelaku, Rebeca keberatan karena ia merasa trauma sekali. “Seharusnya sopir taksi memberi rasa aman kepada penumpang. Bagi saya, nilai uang tidak penting, tapi jangan sampai lain kali terjadi lagi untuk penumpang lainnya. Tidak ada masalah kalau tidak mengembalikan uang saya tapi jangan sampai orang lain ikut menjadi korban,” ujarnya.

Menurut owner Hey Bali Kuta, Giostanov Latto S, kasus ini berawal dari kejadian pada Kamis malam (20/11/2025). Saat itu Rebecca dan temannya dalam perjalanan menuju sebuah restoran di wilayah Seminyak. Saat itu korban turun dari taksi, iPhone 15 lupa di taksi karena terjatuh. Korban melakukan pencarian melalui sistem aplikasi dan tertera di aplikasi bahwa iPhone tersebut ada di alamat taksi. Sebagai jasa non profit, korban akhirnya meminta bantuan ke Hey Bali untuk melacak dan mengambil iPhone 15 tersebut. “Saat itu karyawan kami langsung meluncur ke lokasi di daerah Denpasar, lokasinya di bagian belakang Hotel Harris. Saat tiba di lokasi, kami langsung bertemu dengan si sopir. Dia mengaku memang benar ada iPhone 15 di mobilnya. Namun ada di laci mobil dan mobil masih dipakai oleh sopir shift berikutnya,” ujarnya.

Menurut Latto, stafnya tidak memaksa untuk mengambil iPhone 15 tersebut walaupun dalam aplikasi diketahui jika iPhone tersebut ada di rumah si sopir. Bukan hanya itu. Sopir tersebut juga berargumen bahwa nanti dirinya yang mengantar langsung ke pemilik iPhone 15 bernama Rebecca. Mendengar jawaban tersebut staf Hey Bali langsung melaporkan ke korban bahwa nanti akan dihubungi sang sopir. “Belakangan diketahui bahwa terjadi permintaan uang yang diawali dengan tawar menawar terlebih dahulu. Awalnya korban iklas memberikan imbalan sebesar Rp 700 ribu. Sepertinya angka ini terlalu kecil. Sopir meminta tebusan Rp 1 juta, dengan beberapa alasan seperti ada hari raya, biaya anak-anak yang masih kecil, dan bahkan sampai ada kirim video pendek dengan anak kecil. Karena ada berbagai dokumen penting dan nomor penting, korban akhirnya iklas membayar Rp 1 juta. Namun tampak bule Inggris sangat kecewa dengan perilaku sang sopir.

Baca Juga :   Persoalan Keterangan Palsu dalam Akta Otentik, Pengusaha ZT Jadi Tersangka

Kepada staf Hey Bali, korban mengirimkan semua screenshot hasil percakapan dengan korban dengan sang sopir. Walau mendatangi Polsek Kuta, namun Rebeca yang didampingi temannya bersama Staf Hey Bali menolak untuk bertemu dengan sopir karena trauma. Sementara polisi meminta agar dilakukan konfirmasi dan bila memungkinkan akan disuruh membuat surat pernyataan untuk mengembalikan uang dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari.

Latto juga menyesalkan ulah sopir taksi tersebut dan bisa membuat citra buruk pariwisata Bali. Sebab perusahaan yang dipimpinnya bergerak dalam bidang pelayanan terhadap kesulitan turis secara gratis. Hey Bali menjalankan program untuk menolong tanpa syarat, namun bukan layanan komersial biasa, tetapi lebih sebagai bantuan terhadap wisatawan dalam menghadapi krisis kecil saat liburan. “Kita kuatir, jangan sampai hanya gara-gara uang receh, citra pariwisata Bali rusak, dan perusahan yang kami tawarkan ke wisatawan jadi kena imbas negatif,” ujarnya.

Kasus ini ditangani sangat cepat oleh Polsek Kuta. Begitu mendengar laporan pengaduan bule, dan mengantongi identitas sopir, aparat dari Polsek Kuta yang dipimpin Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H langsung bergerak menghubungi sopir. Demi citra pariwisata Bali, polisi menghubungi sopir. Diduga karena yang menghubungi adalah polisi maka sopir itu datang ke kantor polisi dan dengan sukarela mengembalikan uang hasil perasan tersebut.