
DENPASAR, REPORTASEBALI.ID – Pemerintah Provinsi Bali resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali Tahun 2026 sebesar Rp 3.207.459 per bulan, naik 7,04 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 1011/03-M/HK/2025 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Selain UMP, Pemprov Bali juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor pariwisata, khususnya bidang penyediaan akomodasi serta makan dan minum, sebesar Rp 3.267.693 per bulan.
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa penetapan upah minimum tahun 2026 merupakan hasil dari dialog sosial yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah, akademisi, pengusaha, hingga serikat pekerja.
“Penetapan ini mempertimbangkan kebutuhan hidup layak pekerja sekaligus keberlanjutan usaha, sehingga tercipta keseimbangan yang sehat dalam perekonomian Bali,” ujar Koster dalam keterangan resminya.
Proses penetapan UMP dan UMSP dilakukan melalui Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali pada 18 Desember 2025, menyusul terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2025 sebagai regulasi baru pengupahan nasional.
Koster juga mengapresiasi Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang mampu menyelesaikan tugasnya lebih awal dari batas waktu nasional yang ditetapkan pada 24 Desember 2025.
Ke depan, Pemprov Bali mendorong peningkatan kolaborasi lintas sektor guna memastikan implementasi UMP dan UMSP 2026 berjalan efektif melalui pembinaan, sosialisasi, dan pengawasan ketenagakerjaan.
Penetapan upah minimum ini diharapkan mampu memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mendukung pemulihan dan keberlanjutan dunia usaha, terutama sektor pariwisata yang menjadi penggerak utama ekonomi Bali.

















