DENPASAR, REPORTASE BALI- Sidang kasus dugaan penipuan senilai Rp 1,8 miliar yang dilakukan pengacara yang dijuluki Panglima Hukum yakni Togar Situmorang kembali digelar di PN Denpasar, Selasa (20/1/2026). Kali ini majelis hakim mendengarkan dua orang saksi yakni mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum dan Ham Bali tahun 2022-2023 Anggiat Napitupulu dan Ade Saputra selaku Manajer Operasional Bank OCBC Cabang Teuku Umar Denpasar.
Dalam keterangannya, Anggiat Napitupulu yang saat kasus ini terjadi masih menjabat sebagai Kakanwil Hukum dan Ham Bali menjelaskan, jika dirinya tidak mengenal terdakwa Togar Situmorang, korban Fanni Laurence Christie maupun suaminya Valerio Tocci. Saat ditanya apakah saksi mengenal Togar Situmorang, Fanni Lauren Christie, Valerio Tocci, Anggiat mengaku tidak pernah kenal dengan terdakwa maupun korban.
Napitupulu menjelaskan, Imigrasi hanya merupakan salah satu divisi atau bagian dari Kanwil Hukum dan Ham Bali. Awalnya, Napitupulu mengaku heran kenapa dirinya sampai diperiksa oleh penyidik Polda Bali terkait dengan kasus yang diperkarakan saat ini. Namun ketika keterangan pelapor yang mengindikasikan instansinya terseret dalam pusaran dugaan penipuan maka dirinya bersedia memberikan keterangan untuk membersihkan nama baik dirinya maupun institusi yang dipimpinnya saat itu.
Keterangan saksi Anggiat Napitupulu yang mengaku tidak kenal dengan terdakwa walaupun sesama dari Batak semakin memperjelas dugaan adanya rangkaian kebohongan yang dilakukan Togar Situmorang. Seperti diketahui sebelumnya, korban Fanni mengaku dirinya diyakinkan Togar Situmorang bahwa Kakanwil Hukum dan Ham Bali masih keluarga atau saudara terdakwa.
Menurut Anggiat Napitupulu, dirinya tidak bisa berurusan langsung dengan masalah deportasi. Jika ada orang yang hendak dideportasi maka itu tidak bisa berurusan langsung dengan dirinya melainkan berurusan dengan Divisi Imigrasi.
Saat ditanya apakah saksi pernah bertemu dengan terdakwa Togar Situmorang, saksi mengaku jika pertemuan dengan terdakwa secara langsung tidak pernah. “Kalau bertemu secara langsung untuk berbicara terkait dengan deportasi sesuai dengan perkara yang sedang disidang memang tidak pernah. Namun mungkin pernah bertemu dalam berbagai acara dan momentum tertentu karena Kanwil Hukum dan Ham Bali biasanya bertemu para mitra dan stakeholder lainnya seperti para notaris, para praktisi hukum dan sejenisnya. Itu pun berapa kali persisnya saya lupa tapi tidak sering” ujarnya.
Namun saksi Anggiat Napitupulu menjelaskan, terdakwa Togar Situmorang pernah mengirimkan surat untuk memblokir paspor atas nama Luca Simione asal Swiss. Saat menerima surat, saksi membalas bahwa bukan kewenangan dirinya untuk memblokir paspor. Sebab yang berhak memblokir paspor adalah kewenangan negara yang mengeluarkan paspor.
Luca Simione asal Swiss maka yang berhak memblokir adalah negara Swiss.
Kemudian, Togar Situmorang mengirimkan surat permohonan tertanggal 3 Oktober 2023 yang isinya adalah permohonan audiensi untuk berbicara soal deportasi Luca Simione.
Karena isinya soal deportasi maka saksi langsung membalas suratnya bahwa dirinya sudah menjelaskan jika dirinya tidak bisa berurusan dengan deportasi karena langsung dengan Divisi Imigrasi.
Untuk deportasi maka tolak ukurnya adalah UU Imigrasi sejauh WNA melanggar UU Imigrasi maka siapa pun akan dideportasi. WNA yang bermasalah hukum dengan sendirinya akan dideportasi usai menjalani proses hukum di Indonesia. Sebab semua orang tanpa kecuali tidak bisa memohon untuk deportasi WNA. Saat menerima surat permohonan deportasi, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Divisi Imigrasi untuk mengecek kebenaran tersebut. Sebab untuk urusan Imigrasi bukan kewenangan Kakanwil, dan kewenangan itu hanya di Divisi Imigrasi.
Saksi juga mengaku tidak ada hubungan keluarga dengan Togar Situmorang sebagaimana pengakuan Togar Situmorang ke korban.
Anggiat juga menegaskan tidak pernah menerima uang sepeser pun seperti yang disampaikan terdakwa pada korban untuk kepentingan deportasi.
“Permohonan deportasi tidak bisa dilakukan oleh siapa pun sebab deportasi orang asing sudah ada ketentuan hukum yang berlaku dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Seorang WNA yang sudah menjadi tersangka pun belum tentu bisa dideportasi kecuali sudah mengantongi status hukum yang jelas, dengan putusan pengadilan,” ujarnya.
Sementara pengakuan korban pada sidang sebelumnya, Togar Situmorang meminta uang Rp 500 juta untuk mendeportasi Luca Simione, saat itu hadir pula saksi Valerio Tocci dan Agustinus J Lamba. Permintaan Rp 500 juta tersebut telah ditransfer korban ke rekening istri Togar Situmorang bernama Ellen Mulyawati.
Togar juga meyakinkan korban bahwa Kepala Kanwil Hukum dan Ham Bali adalah saudaranya dari kampung sehingga mudah dilakukan deportasi.
Berikut pengakuan korban pada sidang sebelumnya.
“Yang terkait Imigrasi bahwa Luca itu harus deportasi. Dia harus deportasi supaya kamu aman dan tidak dilaporkan lagi. Togar juga bilang atau mengaku jika Kanwil di Bali saudaranya sehingga langsung deportasi. Biaya Rp 500 juta. Transfer tanggal 29 September. Ada kesalahan transfer dan kemudian bank cancel lalu transfer dua kali yakni 30 September dan 1 Oktober masing-masing 250 juta sehingga jumlah 500 juta,” jelas korban.
Saksi lain yakni Manajer Operasional Bank OCBC Cabang Teuku Umar Denpasar Ade Saputra. Ia membenarkan bahwa Valerio Tocci dan Agustinus J Lamba merupakan nasabah di banknya.
Semua prosedur pelayanan sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Ia mengaku pernah melakukan pengecekan setelah mendapatkan surat kuasa dari nasabah untuk mengecek transfer dari Valerio Tocci ke Ellen Mulyawati yang juga merupakan isteri dari Togar Situmorang.
Semua prosedur transfer dinyatakan sah dan tidak menyalahi aturan perbankan. “Transfer tersebut baik melalui ATM maupun dengan mobile banking,” ujarnya.
Hal yang sama juga terjadi transfer antar Agustinus J Lamba ke Ellen Mulyawati. Semua transaksi sukses atau berhasil dan ada print out dari semua transaksi tersebut. “Semua transaksi sukses atau berhasil dan yang menerima uang adalah Ellen Mulyawati. Saat dimintai penyidik untuk memeriksa data nasabah, perbankan biasanya meminta surat kuasa dari pemilik rekening. Saat itu kami menerima surat kuasa dari Valerio Tocci dan Agustinus J Lamba dan akhirnya kami menyerahkan data perbankan ke penyidik dari Polda Bali,” ujarnya.



















