Ketua IWO Bali Apresiasi Putusan MK yang Tegaskan Perlindungan Hukum bagi Wartawan

0
50

DENPASAR, REPORTASEBALI.ID – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali, Tri Widiyanti, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas jaminan perlindungan hukum bagi wartawan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Tri Widiyanti, putusan MK tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat kebebasan pers serta mencegah praktik kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik yang masih kerap terjadi di sejumlah daerah.

“Putusan ini memberi kepastian hukum yang jelas bagi wartawan. Ini penting agar pers dapat menjalankan fungsinya secara independen, kritis, dan bertanggung jawab tanpa rasa takut terhadap proses hukum yang tidak proporsional,” ujar Tri Widiyanti di Denpasar, Jumat (23/1/2026).

Perempuan yang akrab disapa Widy itu menilai, keputusan MK tidak hanya berdimensi hukum, tetapi juga memiliki dampak strategis terhadap kualitas demokrasi. Ia menyoroti bahwa kebebasan pers di Indonesia, termasuk di Bali, masih menghadapi berbagai tantangan.

“Dalam beberapa peristiwa, wartawan masih berhadapan dengan tekanan saat menjalankan tugas peliputan. Situasi ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pers masih perlu terus diperkuat,” katanya.

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul putusan MK atas permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026, MK mengabulkan sebagian permohonan uji konstitusionalitas Pasal 8 UU Pers.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kegiatan jurnalistik tidak dapat langsung diproses melalui jalur pidana tanpa terlebih dahulu melewati mekanisme Dewan Pers. Sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui jalur etik dan kelembagaan pers sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menjelaskan bahwa uji materi tersebut diajukan untuk memperjelas makna perlindungan hukum terhadap wartawan agar kerja jurnalistik tidak mudah ditarik ke ranah pidana.

Baca Juga :   Diolah Menjadi Bakso, Maybank Syariah Gandeng DSM Salurkan Daging Kurban

“Kami meminta MK menegaskan posisi Pasal 8 UU Pers agar perlindungan terhadap wartawan tidak multitafsir. Putusan ini menegaskan bahwa karya jurnalistik harus dilindungi,” ujar Irfan.

Ia menambahkan, dengan adanya putusan tersebut, aparat penegak hukum diharapkan menjadikan Dewan Pers sebagai rujukan utama sebelum memproses perkara yang berkaitan dengan pemberitaan.

“Ke depan, penegak hukum tidak bisa lagi mempidanakan karya jurnalistik secara sepihak. Ini menjadi pengingat penting bagi semua institusi penegak hukum,” katanya.

Putusan MK ini dinilai memperkuat posisi pers sebagai salah satu pilar demokrasi sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, khususnya di wilayah yang selama ini dinilai masih rawan tekanan terhadap kebebasan pers.