Tak Setor Pajak Bertahun-tahun, Penanggung Jawab PT ASD Terancam 6 Tahun Penjara

0
44
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali melimpahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial DS beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Denpasar, Selasa (20/1/2026).

DENPASAR, REPORTASEBALI – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali melimpahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial DS beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Denpasar, Selasa (20/1/2026).

Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan mengatakan, DS merupakan penanggung jawab PT ASD, perusahaan jasa konstruksi yang terdaftar di KPP Pratama Denpasar Timur. Perbuatan tersangka diduga menyebabkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp947.130.493.

“Perkara ini telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Darmawan dalam keterangan tertulis, Jumat (23/1/2026).

Menurut Darmawan, DS diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong selama tahun pajak 2020 hingga 2023.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Darmawan menjelaskan, DJP dalam menangani tindak pidana perpajakan tetap mengedepankan asas ultimum remedium, yakni menjadikan sanksi pidana sebagai upaya terakhir setelah langkah administratif ditempuh.

“Sebelumnya, wajib pajak telah diberikan kesempatan untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai ketentuan perundang-undangan, namun tidak dimanfaatkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan Pasal 44B UU KUP, penyidikan tindak pidana perpajakan dapat dihentikan demi kepentingan penerimaan negara apabila tersangka melunasi seluruh utang pajak beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali jumlah pajak terutang.

DJP Bali berharap penegakan hukum ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperkuat penerimaan negara, khususnya di wilayah Bali.

Baca Juga :   Berawal dari Jantung Pria Australia Tertinggal di Bali, Kuasa Hukum Korban Minta Polisi Usut Tuntas Penyebab Kematian BJD