DENPASAR, REPORTASEBALI.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Bali mencatat penerimaan pajak sebesar Rp2,25 triliun hingga Februari 2026.
Jumlah tersebut setara dengan 9,26 persen dari target penerimaan pajak tahun 2026 yang mencapai Rp24,31 triliun.
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, mengatakan capaian ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 13,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025 sebesar Rp1,98 triliun.
“Penerimaan pajak di Bali hingga Februari 2026 mencapai Rp2,25 triliun dan menunjukkan pertumbuhan positif,” ujar Darmawan dalam kegiatan Media Briefing APBN Kita Regional Bali, Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan, penerimaan pajak tersebut dihimpun dari satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya dan tujuh KPP Pratama di Bali.
KPP Madya Denpasar menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi Rp1,08 triliun, disusul KPP Pratama di sejumlah wilayah seperti Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan, dan Singaraja.
Dari sisi jenis pajak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) memberikan kontribusi terbesar sebesar Rp802,76 miliar.
Selain itu, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan tercatat sebesar Rp510,27 miliar, sementara PPh Orang Pribadi sebesar Rp57,53 miliar.
“Hampir seluruh jenis pajak mengalami pertumbuhan positif. Hal ini mencerminkan kondisi ekonomi yang masih terjaga,” kata Darmawan.
Ia menambahkan, pertumbuhan PPN dalam negeri turut didorong oleh meningkatnya realisasi belanja pemerintah, khususnya pada sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib.
Jika dilihat berdasarkan sektor usaha, penerimaan pajak terbesar berasal dari sektor perdagangan sebesar Rp383,45 miliar atau 17,02 persen.
Selanjutnya, sektor penyediaan akomodasi dan makan minum sebesar Rp358,33 miliar, serta sektor aktivitas keuangan dan asuransi sebesar Rp300,46 miliar.
Darmawan mengungkapkan, sektor penyediaan akomodasi dan makan minum mencatatkan pertumbuhan tertinggi sebesar 31,09 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025.
“Ini menunjukkan sektor pariwisata sebagai pilar utama ekonomi Bali terus mengalami peningkatan seiring bertambahnya kunjungan wisatawan,” ujarnya.
Dari sisi kepatuhan, DJP Bali mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 mencapai 156.037 SPT hingga Februari 2026.
Jumlah tersebut terdiri dari 2.575 wajib pajak badan dan 153.476 wajib pajak orang pribadi.
Darmawan mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2026.
Namun demikian, pemerintah memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif hingga 30 April 2026 bagi wajib pajak yang terlambat melapor atau membayar.
Selain itu, DJP juga menyediakan fasilitas Coretax Form yang dapat diunduh untuk memudahkan pengisian SPT secara offline.
Darmawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak di Bali atas kontribusi mereka dalam mendukung penerimaan negara.
“Partisipasi wajib pajak sangat penting dalam membiayai pembangunan nasional,” kata dia.



















