Terdakwa Togar Situmorang Teriaki Advokat Daniar di PN Denpasar, Korban Sebut Sangat Arogan

0
2

DENPASAR, REPORTASE BALI– Sidang kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa Togar Situmorang kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (7/4/2026).

Sidang dengan agenda tanggapan penuntut umum atas pleidoi yang dilakukan oleh tim kuasa hukum terdakwa Togar Situmorang. Sidang berlangsung singkat.

Namun sebelum sidang dimulai terjadi insiden persis depan ruang sidang. Insiden tersebut yakni, terdakwa Togar Situmorang meneriaki aktifis LBH GP Ansor Bali Daniar Trisasongko.

Togar Situmorang meneriaki Daniar Trisasongko yang dinilai ikut-ikutan dalam perkara yang saat ini menyeretnya menjadi terdakwa.

“Kenapa sibuk dengan kasus hukum orang lain,” begitulah salah satu kalimat yang disampaikan terdakwa Togar Situmorang.

Mendapatkan serangan dengan suara tinggi sambil berteriak-teriak, Daniar Trisasongko tidak tinggal diam.

Aktifis LBH GP ANSOR Bali tersebut menimpali, ia menjelaskan, dirinya memang mengajukan amicus curiae dalam perkara dengan terdakwa Togar Situmorang.

Amicus curiae atau sahabat pengadilan itu diajukannya untuk memberikan pendapat hukum dalam perkara tersebut.

Dan sebagai warga negara yang tidak memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut sah-sah saja mengajukan amicus curiae apalagi, dirinya juga praktisi hukum.

Sementara korban Fanni Laurence Christie saat dikonfirmasi membenarkan insiden tersebut.

Bahkan ia menilai tindakan terdakwa Togar Situmorang yang meneriaki Daniar Trisasongko sebagai bentuk tindakan arogan.

“Beradu argumentasi hukum di ruang publik dengan sesama pengacara itu bukti sikap arogan dari Togar Situmorang,” ujarnya.

Ia menilai Togar Situmorang mencari-cari kesalahan orang lain tanpa mengetahui duduk persoalannya yang sebenarnya.

Fannie juga menegaskan, perlakuan serupa pernah dilakukan Togar Situmorang terhadap dirinya, Togar Situmorang pernah melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pemfitnahan terkait kasus yang saat ini menyeretnya menjadi terdakwa.

Namun, pelaporan Togar Situmorang tersebut berakhir dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

Selain itu, Togar Situmorang juga menggugat perdata wanprestasi di PN Denpasar yang hasilnya ditolak hingga hasil banding di Pengadilan Tinggi Bali menguatkan putusan PN Denpasar.

Gugatan perdata tersebut dengan nomor 611/Pdt.G/2025 PN Dps dan 724/Pdt.G/2025 PN Dps.

Terhadap kasus hukum yang sedang diperkarakan sekarang, Fannie mengaku jika bukti transfer ke rekening Ellen Mulyawati tidak bisa ditipu. Bukti transfer melalui rekening isteri Togar Situmorang tidak bisa dibohongi.

“Bahkan menurut rekapan yang pernah dilakukan oleh seorang karyawan Togar Situmorang yang juga menjadi saksi dalam persidangan, total semua bukti transfer itu lebih dari Rp 1,8 miliar atau totalnya Rp 3,4 miliar. Itu keterangan dibawah sumpah ya,” ujarnya.

Ada pun tanggapan JPU terhadap nota pembelaan yang dibacakan JPU Ni Putu Evy Widhiarini yang isinya menolak semua konstruksi hukum yang diajukan kuasa hukum terdakwa Togar Situmorang.

“Semua argumen dan pendapat dari penasihat hukum terdakwa Togar Situmorang dalam pembelaan harus dikesampingkan. Sehubungan dengan hal tersebut, kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh isi nota pembelaan dari advokat terdakwa, menerima tanggapan penuntut umum atas nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa Togar Situmorang dan menghukum terdakwa Togar Situmorang sesuai dengan amar tuntutan penuntut umum,” ujarnya.

Dalam jawaban atas nota pembelaan dari terdakwa Togar Situmorang,  penuntut umum membantah semua dalil yang disampaikan, yurisprudensi yang digunakan seperti uang operasional, biaya operasional dan sejenisnya.

Pihak korban telah melakukan kewajiban sebagai klien seperti pembayaran perjanjian jasa hukum atau PJH nomor 040 dan 043, termasuk operasional yang meliputi biaya tiket dan hotel.

“Terdakwa Togar Situmorang yang meyakinkan korban agar kasus tersebut dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan alasan kerugian yang besar, tidak percaya dengan Polda Bali,” ujarnya.

Dari sinilah lahir biaya Rp 1,8 miliar diluar dari pembayaran PJH dan operasional. Semua bukti transfer sudah diakui saksi terdakwa Togar Situmorang. Sehingga perkara ini merupakan murni kasus pidana.

“Bagaimana mungkin advokat terdakwa Togar Situmorang membangun argumentasi hukum bahwa semua uang tersebut merupakan biaya operasional dengan rincian membayar ke Mabes Polri, membayar ke Imigrasi, Polda Bali, Polres Badung. Namun saya mendengar keterangan saksi para pihak ini, sudah dijelaskan tidak pernah menerima uang dari terdakwa Togar Situmorang. Jadi argumentasi biaya operasional tidak masuk akal sama sekali,” tegas JPU.