Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun Penjara, Korban: Saya Apresiasi Majelis Hakim

0
8

DENPASAR, REPORTASE BALI- Sidang dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Togar Situmorang kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (28/4/2026). Sidang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim tersebut berlangsung cukup lama dan terbuka untuk umum.

Ketua Majelis Hakim H. Sayuti dalam amar putusannya menyatakan secara tegas dan lantang bahwa terdakwa Togar Situmorang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Togar Situmorang selama 2 tahun enam bulan,” ujar hakim dalam persidangan. Vonis ini sesuai dengan tuntutan JPU dalam perkara penipuan terhadap mantan Putri Indonesia, Fanny Lauren Cristie.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Togar Situmorang tidak memiliki itikad baik dalam menjalankan profesinya sebagai advokat sehingga mengakibatkan klien mengalami kerugian besar. Bahkan, majelis hakim juga menolak pembelaan terdakwa yang mengklaim memiliki hak imunitas sebagai advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Evy Widhiarini, yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 2,6 tahun penjara.

Majelis hakim memberikan kesempatan selama 14 hari ke depan untuk mengajukan banding atau langkah hukum selanjutnya. Bila dalam 14 hari kedepan tidak ada upaya hukum banding maka vonis ini dianggap inkrah dan mengikat dengan risiko Panglima Hukum Togar Situmorang akan dieksekusi ke Lapas Kerobokan Bali.

Usai sidang, Fanny Lauren Cristie mengaku bersyukur karena putusan hakim sesuai tuntutan jaksa.

“Saya apresiasi putusan Majelis Hakim. Buat saya, dia menipu. Saya cuma berharap tidak ada korban lain,” sebutnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati sebelum menggunakan jasa pendamping hukum seperti Togar Situmorang. Fannie juga belum berpikir tentang uang ganti rugi sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Terkait hal ini, ia akan berkoordinasi dengan tim penasihat hukum.

Kasus ini berawal dari sengketa hukum antara korban Fanny dan warga negara Italia, Luca Simioni, terkait proyek properti Double View Mansions di kawasan Pererenan, Badung. Dalam perkara tersebut, Togar Situmorang menawarkan jasa hukum dengan tarif Rp 550 juta. Pertemuan pertama terjadi pada 7 Agustus 2022 di kantornya di Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar.

Empat hari kemudian, Fanny menyerahkan uang muka Rp 300 juta secara tunai. Selanjutnya, korban mentransfer dana tambahan hingga total Rp 550 juta ke rekening atas nama Ellen Mulyawati, yang disebut sebagai orang dekat terdakwa.

Jaksa mengungkap setelah menerima uang, terdakwa menjanjikan bahwa Luca Simioni bisa dijadikan tersangka di Bareskrim Polri jika korban menyiapkan tambahan dana Rp 1 miliar. Dalam dakwaan disebutkan, Togar meyakinkan korban bahwa uang tersebut akan menjamin status tersangka terhadap lawannya.

Namun, jaksa menegaskan proses penetapan tersangka tidak memerlukan pembayaran seperti itu, dan penyidik tidak pernah meminta dana dimaksud. Akibat bujuk rayu tersebut, korban mentransfer dana tambahan hingga Rp 910 juta.

Tak berhenti di situ, terdakwa juga disebut menjanjikan deportasi Luca Simioni melalui jalur imigrasi dengan meminta dana Rp 500 juta, yang kemudian dikirim korban dalam dua tahap masing-masing Rp 250 juta.

Pada Januari 2023, terdakwa kembali mengirim pesan WhatsApp yang menyebut kasus di Polres Badung akan dihentikan. Untuk memperoleh surat penghentian perkara (SP3), korban diminta menyiapkan Rp 200 juta. Jaksa menyatakan seluruh klaim tersebut tidak benar dan hanya bertujuan menyesatkan korban agar menyerahkan uang.

Akibatnya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana serta berdampak terhadap pihak lain.

Kasus ini menjadi sorotan publik, khususnya di kalangan praktisi hukum, mengingat terdakwa merupakan seorang advokat yang cukup dikenal. Putusan ini diharapkan menjadi pengingat akan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan profesi hukum.