Belum Genap Sebulan Beroperasi, Patroli Dharma Dewata Berhasil Deportasi 62 WNA dari Bali

0
7

DENPASAR, REPORTASE BALI- Tim patroli Satgas Dharma Dewata Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi Bali benar benar menunjukkan integritas mengamankan wilayah Bali dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat Bali dari ulah warga negara asing (WNA) yang tersebar di seluruh Bali. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna di Denpasar, Selasa (5/5/2026) menjelaskan, Satgas Dharma Dewata baru beroperasi pada 16 April 2026 yang ditandai dengan apel pembukaan di Lapangan Renon Denpasar. Namun belum sampai sebulan dan hingga hari ini, Selasa (5/5/2026) sudah ada 62 WNA yang berhasil diamankan sesuai dengan UU Keimigrasian. “Petugas Imigrasi Bali berhasil menjaring 62 WNA yang
terdeteksi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian di wilayah Bali dalam “Patroli Keimigrasian Dharma Dewata” selama dua puluh hari terakhir,” ujarnya.

Ia menjelaskan Patroli Dharma Dewata ini menyasar titik rawan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Denpasar, dan Singaraja. Fokus patroli meliputi pengawasan terhadap WNA yang melampaui batas izin tinggal (overstay), pemberian data palsu untuk perolehan visa, hingga perlindungan izin tinggal untuk aktivitas ilegal seperti bekerja tanpa izin, keterlibatan dalam investasi fiktif, serta gangguan keamanan dan perlindungan masyarakat lainnya. “Tim Patroli Dharma Dewata tidak akan membiarkan sedikit pun WNA yang melakukan keonaran, melanggar aturan, tidak menghargai dan menghormati hukum, adat, budaya, dan berbagai kearifan lokal Bali. Kita akan tindak tegas, teguran humanis dan edukatif,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa 62 WNA tersebut akan dideportasi dalam waktu dekat ini setelah segala proses hukum dan administrasi rampung dilakukan. “Saya tidak mau menyebutkan nama negara dari para WNA berasal karena terlalu sensitif. Namun Bali dan Indonesia tetap harus dijaga agar tidak semena-mena bertindak melawan hukum dan norma yang berlaku di Indonesia dan Bali,” ujarnya. Dari jumlah tersebut, semuanya akan dideportasi. Terkait dengan pelanggaran hukum atau pidana, pihaknya menunggu arahan dari pihak kementerian apakah pelaku dicekal dan berapa lama rentang waktu pencekalan 6 bulan, 1 tahun atau 5 tahun. Semuanya harus atas arahan pusat.

Upaya ini merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap marwah pariwisata di Provinsi Bali. “Patroli Dharma Dewata adalah komitmen kami untuk memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat dan menghormati nilai-nilai lokal yang diizinkan tinggal dan menetap. Keberadaan orang asing yang bekerja secara ilegal harus ditindak untuk menjaga ekosistem perekonomian warga setempat dan iklim investasi yang sehat,” ujar Felucia.

Ia menyebut bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh untuk menjaga stabilitas keamanan. “Petugas di lapangan telah kami instruksikan untuk bertindak secara persuasifbdengan mengedepankan profesionalitas. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali akan mendukung penuh kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian,” imbuhnya.

Saat ini, para WNA yang terjaring tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik
keimigrasian. Sanksi administratif berat telah dipersiapkan, mulai dari pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka
waktu tertentu. “Kami imbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan setiap aktivitas orang asing yang
mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi guna menjaga keamanan dan kenyamanan bersama masyarakat di Bali,” urainya.

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memberikan peringatan keras kepada seluruh warga asing yang berada di wilayah Indonesia, khususnya Provinsi Bali. Hendarsam menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian yang menimbulkan gangguan stabilitas nasional. “Saya memerintahkan seluruh jajaran untuk bertindak tegas tanpa kompromi. Kita akan menyambut baik wisatawan dan investor orang asing yang berkualitas, namun bagi mereka
yang meremehkan hukum Indonesia, pilihannya hanya dua: tunduk pada aturan kami atau segera keluar dari wilayah Indonesia,” jelas Hendarsam.

Lebih lanjut Hendarsam menambahkan Bali sebagai etalase Indonesia di mata dunia adalah cerminan martabat bangsa. “Kami tidak akan membiarkan oknum asing merusak tatanan sosial maupun ekonomi masyarakat lokal. Hal ini tentunya sejalan dengan semangat
Imigrasi untuk Rakyat yang kami usung,” ujarnya. Dirjen Imigrasi juga menyebutkan bahwa pengawasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi semakin ketat melalui integrasi data digital dan patroli lapangan yang dilakukan secara masif di seluruh Indonesia.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, turut menegaskan komitmen jajarannya dalam memperkuat operasi penegakan hukum di lapangan. “Kami terus memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan untuk mendeteksi potensi pelanggaran sedini mungkin. Penertiban ini adalah bukti nyata bahwa Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian tidak memberikan ruang bagi WNA yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban,” ujar Yuldi.