Permintaan di Pulau Jawa Tinggi Bikin Bali ada dalam Pusaran Perdagangan Burung Liar Terbesar di Indonesia

0
11

DENPASAR, REPORTASE BALI- Direktur Eksekutif FLIGHT Indonesia Marison Guciano membeberkan data mengejutkan soal perdagangan burung liar sebagai satwa dilindungi di Indonesia dalam sebuah sessie diskusi bersama sejumlah awak media di Bali. Ia mengatakan, burung liar di Indonesia mengalami krisis populasi yang sangat besar akibat perdagangan ilegal satwa liar yang melibatkan penangkapan burung liar untuk memenuhi permintaan pasar. Ancaman kepunahan satwa liar yang dilindungi ini sudah di depan mata akibat perdagangan liar untuk memenuhi permintaan pasar. “Salah satu jenis yang sering diperdagangkan adalah burung cicak daun besar (chloropsis Sonnerati). Di Indonesia burung jenis ini merupakan salah satu burung atau satwa yang dilindungi,” ujarnya.

Data hasil penelusuran jejak perdagangan liar menunjukkan, dalam 3 tahun terakhir yakni tahun 2023 sampai tahun 2025 menunjukkan bahwa ada 771 kali kasus penyitaan burung oleh petugas berwenang. Dari jumlah itu diketahui ada 161.992 individu hidup satwa liar, ada 139.827 individu hidup burung atau 86,32%, dan ada 134.515 individu hidup burung kicau atau 96,20%.
Artinya, burung kicau terbanyak.

Permintaan tinggi di Pulau Jawa dan sekitarnya menyebabkan Bali menjadi pusaran perdagangan burung secara ilegal. Data survei menunjukkan bahwa ada 241 kios burung dan 1 pasar burung di wilayah Provinsi Banten. Kemudian di Provinsi Jawa Barat ada 791 kios burung dan 4 pasar burung. Di Jawa Tengah ada 4.002 kios burung dan 48 pasar burung. Di Provinsi DI Yogyakarta ada 566 kios burung dan 5 pasar burung. Di Provinsi Jatim ada 3.438 kios burung dan 54 pasar burung. Jadi total di Pulau Jawa itu ada 11.100 kios burung dan 125 pasar burung dan ini tersebar mulai dari Jawa Barat sampai Jawa Timur. “Pasar yang besar di Pulau Jawa ini menyebabkan Bali menjadi pusaran lalu lintas perdagangan burung liar secara ilegal dari berbagai jenis burung baik melalui jalur darat, laut dan udara,” ujarnya.

Di tahun 2026 saja sampai dengan awalJuni diketahui ada 10.739 kasus penyitaan burung baik yang datang dari timur Indonesia maupun yang dilakukan di Bali. Pekan kedua bulan Juni saja di Pelabuhan Gilimanuk sudah disita 154 burung. Kemudian yang datang dari Pelabuhan Lembar atau Lombok itu 1.110 ekor burung dan yang dikembalikan dari Pelabuhan Ketapang yang akhirnya diketahui ada 782 burung. “Artinya rencana penindakan seringkali bocor dan kemudian burung-burung itu lolos ke Pelabuhan Ketapang dan di sana dikembalikan lagi ke Pelabuhan Gilimanuk sebagai pintu keluar menuju Pulau Jawa. Kenapa di Bali disebut sebagai pusaran peredaran burung satwa dilindungi karena data menunjukkan bahwa di Bali itu hanya ada 24 kios burung dan dua pasar burung,” ujarnya.

Ia meminta kepada seluruh masyarakat agar tidak ada lagi yang melanggar hukum yakni memperdagangkan burung liar yang dilindungi. Sebab bila tidak dilindungi maka ini akan punah.