Banyak Pengaduan Nasabah, Polisi Geledah Toko Emas Divine & Emas Now di Renon Denpasar

DENPASAR, REPORTASE BALI- Ditreskrimum Polda Bali melakukan penggeledahan dan penyitaan di Toko Emas Divine dan PT Emas Now yang berlokasi di Pertokoan Duta Wijaya, Jl. Raya Puputan No. 8, Renon, Denpasar. Langkah hukum ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan kedua perusahaan tersebut.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy membenarkan terkait penggeledahan tersebut. “Penggeledahan dan penyitaan tersebut, merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi bernomor LP/B/782/IX/SPKT/Polda Bali tertanggal 11 September 2026, yang diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan serta Surat Perintah Penggeledahan tertanggal 28 September 2026,” tegas Kombes Pol. Ariasandy dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).

Pelaksanaan penggeledahan dilakukan oleh tim gabungan penyidik dan Sie Identifikasi Ditreskrimum Polda Bali yang dipimpin langsung oleh Kasubdit 1 Ditreskrimum, Kompol Hemry R. Ferian, S.I.K., turut didampingi Klian Banjar setempat serta Komisaris PT Divine dan Emas Now, Antonius.

Dari hasil penyisiran di dua lantai bangunan toko tersebut, tim gabungan mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen transaksi, perangkat elektronik, sarana peleburan emas, hingga beberapa unit brankas, yang diduga berkaitan erat dengan tindak pidana yang disangkakan.

“Berdasarkan keterangan dari Komisaris perusahaan, aktivitas toko sudah kosong sejak tanggal 11 September 2026 atas perintah langsung dari Direktur PT Divine dan Emas Now, seluruh operasional dialihkan ke pabrik (factory) perusahaan yang berlokasi di Jalan Tukad Badung,” ungkap KBP. Ariasandy.

Kabid Humas menambahkan bahwa Polda Bali akan terus bergerak cepat dalammmenangani kasus ini, dan langkah-langkah strategis telah disiapkan oleh tim penyidik Ditreskrimum. Polda Bali berkomitmen menuntaskan penanganan kasus ini secara transparan dan profesional guna memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban, tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Komisaris, Yulius Benyamin Seran, SH memberikan apresiasi yg sebesarnya atas tindakan Penggeledahan yg dilakukan oleh Polda Bali, ini adalah langkah yang diharapkan oleh Klien kami selaku komisaris sejak awal, sebelumnya kami telah meminta agar digeledah utk memastikan barang apa saja yang ada di dalam termasuk bukti rekaman cctv yang memperlihatkan aktifitas di dalam ruko tersebut sebelum Jaya Krisna Redy kabur keluar negeri. “Kami berharap setelah ini penyidik menempatkan Jaya Krisna Redy dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengeluarkan red notice agar melibatkan Interpol untuk mencari dan menangkap Jaya Krisna Redy untuk dibawa ke Indonesia utk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Agar jangan sampai si pelaku ini bebas, lalu pihak lain ditumbalkan,” ujarnya.

Mungkin Anda Menyukai