Harga Makanan untuk Deteni di Bali Perhari Hanya Rp 39 Ribu Perhari Perorang untuk Tiga Kali Makan

DENPASAR, REPORTASE BALI- Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Teguh Mentalyadi mengatakan, jika harga makanan untuk Rumah Detensi Imigrasi Denpasar perhari perorang hanya Rp 39 ribu. Hal ini disampaikan Mentalyadi kepada sejumlah awak media di Denpasar, Kamis (1/10/2026). “Harga makanan di Rudenim Denpasar itu Rp 39 ribu perhari perorang. Harga ini untuk tiga kali makan yakni pagi, siang dan malam. Anggaran yang telah ditentukan seperti itu. Biar meraka, para deteni jangan keenakan, supaya cepat pulang ke negaranya. Kalau dikasi yang enak-enak mereka malah betah dan berlama-lama,” ujarnya.

Saat ditanya dengan anggaran yang minim apa saja jenis makanan yang disajikan. Mentalyadi meyakinkan bahwa makanan tetap sehat, cukup, seperti nasi dan tempe atau tahu dan lauk secukupnya. Ia mengaku jika kondisi ini membuat para deteni harus membeli sendiri makanan dari luar. Mereka biasanya berkoordinasi dengan pihak keluarga, penjamin, wakil keluarga di Bali atau konsulat untuk membawa makanan dari luar. “Kalau bawa makanan dari luar tidak masalah, tetapi harus dicek secara ketat oleh petugas. Sebab, dikuatirkan mereka membawa barang yang aneh dan berbahaya,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, Rudenim Denpasar saat ini berkapasitas 80 orang. Saat ini Rudenim Denpasar menampung 46 deteni. Untuk hemat anggaran makanan, maka sepanjang 2026, ada 7 deteni dari Rudenim Denpasar telah dipindahkan ke Makassar pada awal September kemarin. Dan rencananya sebanyak 10 deteni lainnya akan dipindahkan ke Kupang. Hal ini dilakukan agar sebaran deteni bisa terisi di semua Rudenim yang ada dan tidak terkonsentrasi di Bali. “Mereka umumnya tidak mau dipindah ke tempat lain dan maunya di Bali. Kita tegas tetap akan pindahkan. Kondisi ini membuat para deteni segera memesan tiket untuk segera pulang ke negaranya. Dan itu yang kita harapkan,” ujarmya.

Hingga saat ini yakni sepanjang Januari sampai September 2026 sebanyak 177 warga negara asing (WNA) ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Proses deportasi atau pemulangan WNA yang melanggar aturan keimigrasian tidak selalu bisa dilakukan segera. “Menurut data sejak tanggal 1 Januari hingga 30 September 2026, Rudenim Denpasar telah melaksanakan sebanyak 177 orang yang didetensi, 143 (orang) kami lakukan deportasi, dan pemindahan tujuh deteni,” katanya. Jumlah ini sangat beralasan karena Rudenim Denpasar harus menampung deteni dari Bali dan NTB.

Ia menegaskan, aktivitas pendetensian dan deportasi paling tinggi tercatat pada April 2026. Dalam kurun waktu satu bulan, Rudenim Denpasar melakukan 28 pendetensian dan 29 pendeportasian
Data juga menunjukkan jumlah deteni di Denpasar meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada periode 2025, Rudenim Denpasar mencatat sebanyak 29 deteni. Jumlah tersebut meningkat menjadi 46 orang pada 2026. Deportasi WNA yang bermasalah di Bali tak selalu berarti mereka bisa langsung dipulangkan. Ada deteni (WNA yang ditampung sementara) yang harus bertahan hingga sekitar setahun di Rudenim Denpasar karena persoalan paspor, dokumen perjalanan, ketiadaan perwakilan negara asal hingga biaya tiket.

Tiket kepulangan tidak ditanggung pemerintah daerah. Banyak deteni tidak memiliki uang untuk membeli tiket pulang. Dalam kondisi seperti itu, Rudenim melakukan pembinaan sekaligus mencari langkah agar deteni tetap bisa dipulangkan. Salah satunya dengan memindahkan deteni ke Rudenim lain. Solusi lain adalah mencari penjamin, menghubungi konsulat negara asalnya atau pun pihak keluarga. Persoalan ekonomi menjadi alasan mayoritas pemindahan tersebut.
Dengan demikian, masa detensi seorang WNA tidak semata-mata ditentukan oleh proses hukum atau keputusan keimigrasian. Setelah keputusan pemulangan ada, masih terdapat persoalan praktis yang harus diselesaikan, mulai dari paspor atau surat perjalanan hingga tiket pesawat.

 

 

Mungkin Anda Menyukai