Bikin Masalah Mulai dari Tidak Bayar Makan di Restoran Hingga Jadi PSK di Bali, 8 WNA Dideportasi

DENPASAR, REPORTASE BALI- Bali sebagai destinasi wisata dunia kini sudah tidak lagi aman seperti biasa. Banyak warga negara asing (WNA) yang melakukan persoalan dan menganggapnya sebagai hal yang biasa dilakukan di Bali. Namun aparat penegak hukum dari Imigrasi hingga kepolisian yang ada di Bali dinilai tetap melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Terakhir, dalam sepekan terakhir hingga 7 Oktober 2026, sebanyak 8 orang WNA berhasil ditindak hingga dilakukan deportasi ke negara asalnya.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Teguh Mentalyadi saat dikonfirmasi membenarkan terjadi deportasi 8 WNA dalam sepekan terakhir terhitung hingga 7 Oktober 2026. Pihaknya mendeportasi sebanyak 8 orang WNA dari lima negara hingga 7 Oktober 2026. “Kasusnya atau pelanggaran keimigrasian beragam. Mulai dari over stay, dokumen palsu, tidak mampu bayar makan di restoran hingga ada yang melakukan praktek prostitusi sebagai pekerja seks komersial (PSK). Para WNA itu berasal dari Rusia, India, Nigeria, Amerika Serikat, dan Bulgaria. Para WNA ini dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) atas beragam pelanggaran, mulai dari tak bayar makan di restoran, penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan prostitusi, tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, hingga overstay,” ujarnya, Jumat (9/10/2026).

Dari jumlah tersebut, 2 orang di antaranya merupakan perempuan WN Rusia berinisial PB (36) dan anak
perempuannya ZB (7). PB sebelumnya sempat viral di media sosial pada akhir Agustus 2026 setelah dilaporkan sejumlah pelaku usaha di kawasan Kuta Selatan karena diduga mengambil
barang dan menikmati makanan dengan menjanjikan pembayaran melalui transfer, namun tak kunjung diselesaikan. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Imigrasi Ngurah Rai melakukan penelusuran hingga mengamankan PB bersama anaknya pada 26 Agustus 2026 di salah satu
restoran kawasan Pecatu.

Pemeriksaan kemudian mengungkap bahwa keduanya merupakan
pemegang Visa on Arrival (VoA) yang telah overstay selama 318 hari. Setelah menjalani pendetensian selama 35 hari di Rudenim Denpasar. Keduanya dideportasi pada 30 September tengah malam menjelang dinihari dengan tujuan akhir Moskow, Rusia.

Selanjutnya, pendeportasian berlanjut pada 5 Oktober 2026 terhadap pria WN India berinisial DMIA (23) yang telah overstay selama 30 hari dan tidak mampu membayar biaya beban overstay sejumlah Rp 1 juta perhari. DMIA kemudian dideportasi dengan tujuan akhir Bengaluru, India. Kemudian pada 6
Oktober 2026, sebanyak 4 WNA kembali dideportasi, yakni tiga WN Nigeria yang terdiri atas seorang perempuan berinisial TE (23) serta dua pria berinisial EDN (30) dan UPJ (40), bersama seorang perempuan WN Amerika Serikat berinisial JLH (42). TE sebelumnya diamankan bersama 12 WNA
lainnya dalam operasi gabungan jajaran Imigrasi Bali dan Polda Bali di kawasan Umalas, Badung, pada 17 September 2026, karena diketahui bekerja sebagai pekerja seks komersial menggunakan
visa kunjungan. Sementara itu, EDN tercatat overstay selama 3 tahun 4 bulan. UPJ tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, dan JLH telah overstay selama 54 hari.

Khusus EDN, petugas terlebih dahulu mendampinginya ke Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta untuk penerbitan
Emergency Travel Certificate (ETC), sebelum pada hari yang sama dideportasi melalui Bandara
Internasional Soekarno-Hatta. Ketiga WN Nigeria tersebut dideportasi dengan tujuan akhir Lagos, Nigeria. Sedangkan JLH menuju Guam, Amerika Serikat. Sehari berselang, pada 7 Oktober 2026,
Rudenim Denpasar lalu mendeportasi seorang pria WN Bulgaria berinisial GTH (49) yang telah overstay selama 65 hari, dengan tujuan akhir Sofia, Bulgaria.

Teguh Mentalyadi menegaskan bahwa seluruh pendeportasian tersebut merupakan tindak lanjut atas Tindakan Administratif Keimigrasian yang telah dikenakan kepada masing-masing WNA. “Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menaati ketentuan keimigrasian serta menghormati hukum dan ketertiban masyarakat. Setelah seluruh proses dan dokumen kepulangan terpenuhi, kami melaksanakan pendeportasian sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Teguh.

Selain dideportasi, kedelapan WNA tersebut juga diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar
penangkalan agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia selama jangka waktu yang ditetapkan. “Terhadap kedelapan WNA tersebut, kami juga mengusulkan penangkalan sesuai dengan ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Masa
penangkalan dapat ditetapkan selama lima hingga sepuluh tahun, bahkan seumur hidup dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adapun penetapan jangka waktu penangkalan menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mempertimbangkan jenis pelanggaran serta fakta dan keadaan masing-masing kasus,” tutup
Teguh.

Mungkin Anda Menyukai