Dua Kali Tertinggal Pesawat Karena Ketiduran, WN Belanda Dideportasi Usai Overstay 398 Hari di Bali

TABANAN, REPORTASE BALI- Seorang Warga Negara (WN) Belanda berinisial SK dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan setelah terbukti overstay selama 398 hari di Bali. Tindakan tegas ini diambil setelah warga asing tersebut mengaku lalai mengurus dokumen keimigrasian lantaran sempat dua kali tertinggal pesawat akibat ketiduran
hingga mengalami kendala kesehatan.
Proses pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Rabu (2/10/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tabanan
melalui Operasi Mandiri di kawasan Banjar Bedha, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui izin tinggal SK telah habis sejak 29 April 2025. Atas pelanggaran tersebut, SK dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa
Deportasi dan Penangkalan sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 63
Tahun 2024.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan, penindakan tegas ini merupakan wujud nyata pelaksanaan amanat Direktur Jenderal Imigrasi.
“Sesuai dengan arahan dan amanat Direktur Jenderal Imigrasi bahwa ‘Imigrasi untuk Rakyat’, kami di jajaran Kanwil Imigrasi Bali berkomitmen penuh menjaga kedaulatan. Pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian akan terus kami perketat. Kami tidak
akan bertoleransi terhadap WNA yang melanggar aturan demi melindungi kepentingan rakyat dan marwah bangsa,” ujarnya.

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan turut mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait keberadaan WNA bermasalah. Sinergi antara masyarakat dan imigrasi ini menjadi kunci utama terciptanya penegakan hukum keimigrasian yang cepat, responsif, dan akuntabel.

Mungkin Anda Menyukai