Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 10 WNA, Dua Diantaranya Eks Narapidana

DENPASAR, REPORTASE BALI- Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 10 orang warga negara asing (WNA) selama periode 5 hingga 9 Oktober 2026. Dari 10 orang tersebut, dua di antaranya adalah eks narapidana pencurian yang sempat menghuni lembaga pemasyarakatan, enam orang terbukti menyalahgunakan izin tinggal, dan dua orang lainnya terdeteksi overstay (tinggal lajak).

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa penindakan ini upaya pengawasan terhadap warga asing yang berada di wilayahkerjanya. “Kegiatan patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu
ketertiban masyarakat lokal,” ujar Novyandri, Rabu (14/10/2026).

Kasus penyalahgunaan izin tinggal mendominasi penindakan kali ini, termasuk tiga pemegang ITAS investor. ALY (AS) terbukti beraktivitas tidak sesuai lokasi izin dan mempromosikan vila, NA (Australia) memberikan keterangan palsu soal investasi, serta JA (Australia) tetap beroperasi meski izin usahanya telah dicabut BKPM.
Pelanggaran izin tinggal lainnya melibatkan ED (Rusia) yang menjadi model iklan minuman, RM (Jerman) berpaspor ganda, dan AK (Ukraina) yang bekerja sebagai DJ di Canggu berbekal bridging visa.

Sementara itu, sanksi overstay dijatuhkan kepada HBC (Aljazair) yang melebihi batas izin tinggal 87 hari dan ADH (Australia) selama 78 hari. Seluruh WNA yang dideportasi tersebut kini dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Novyandri menegaskan pengawasan akan terus diperketat guna
menjaga ketertiban umum di Bali. “Penindakan ini wujud komitmen kami menjaga ketertiban di Bali, sejalan dengan arahan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk menghadirkan pengawasan
optimal dan penegakan hukum yang berkeadilan,” tutup Novyandri.

Mungkin Anda Menyukai