OJK Dorong Reformasi Asuransi dan Dana Pensiun, Perluas Perlindungan Masyarakat

PARIS, REPORTASEBALI.ID – Penguatan industri asuransi dan dana pensiun menjadi salah satu agenda reformasi sektor keuangan Indonesia dalam proses menuju keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Dalam forum Accession Review Working Party on Insurance and Pensions (WPIP) OECD di Paris, Prancis, pada 2-5 November 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan memaparkan perkembangan kebijakan dan pengawasan kedua sektor tersebut.

Pembahasan tidak hanya mencakup penyelarasan regulasi nasional dengan standar OECD, tetapi juga upaya memperluas perlindungan masyarakat melalui industri asuransi yang lebih kuat dan sistem pensiun yang lebih inklusif.

Delegasi Indonesia di antaranya dipimpin oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. Turut hadir Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono, Duta Besar RI untuk Prancis, Andorra, Monako, serta Delegasi Tetap RI untuk UNESCO Mohamad Oemar, dan Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Kementerian Keuangan Yani Farida Aryani.

Ogi mengatakan proses aksesi OECD menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk memperkuat fondasi sektor keuangan sekaligus meningkatkan daya saing industri.

“Proses aksesi OECD menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat fondasi sektor keuangan sekaligus mengoptimalkan potensi pertumbuhannya. Melalui reformasi pengaturan dan pengawasan, OJK ingin membangun industri asuransi dan dana pensiun yang semakin tangguh, mampu menjangkau masyarakat lebih luas, serta memberikan manfaat perlindungan yang lebih optimal dan berkelanjutan,” kata Ogi.

Penguatan Industri Asuransi dan Pelindungan Konsumen

Dalam pemaparan sektor perasuransian, Indonesia mencatat peningkatan aset industri asuransi komersial dari sekitar Rp699,7 triliun pada 2017 menjadi Rp981,1 triliun pada 2025. Pertumbuhan rata-rata tercatat sekitar 4,3 persen per tahun.

Namun, penetrasi asuransi komersial terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih berada di kisaran 1,3 persen. Angka tersebut memperlihatkan bahwa ruang pengembangan industri asuransi nasional masih cukup besar.

Untuk menjawab tantangan tersebut, OJK mendorong peningkatan kapasitas perusahaan dalam mengembangkan produk sesuai kebutuhan masyarakat, memperluas layanan melalui digitalisasi, serta memperkuat kepercayaan publik.

Penguatan industri juga diarahkan pada peningkatan kualitas tata kelola, manajemen risiko, serta pengelolaan aset dan kewajiban atau asset-liability management.

Dari sisi regulasi, reformasi dilakukan melalui peningkatan persyaratan ekuitas minimum secara bertahap pada 2026 dan 2028. Penerapan PSAK 117 yang mengadopsi IFRS 17 telah dimulai sejak 2025, sedangkan penyempurnaan kerangka Risk Based Capital (RBC) yang lebih sensitif terhadap risiko direncanakan mulai berlaku pada 2027.

Pengawasan berbasis risiko juga diperkuat melalui pemantauan berkelanjutan dan tindakan pengawasan dini terhadap perusahaan yang menghadapi permasalahan.

Selain kesehatan perusahaan, perlindungan konsumen menjadi bagian penting dalam reformasi sektor asuransi.

Dicky Kartikoyono menjelaskan bahwa OJK memperkuat pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, termasuk dalam pemasaran produk asuransi, penyelesaian klaim, dan penanganan pengaduan konsumen.

“Pelindungan konsumen tidak cukup hanya diukur dari kepatuhan terhadap ketentuan atau jumlah pengaduan yang ditangani. Yang lebih penting adalah perbaikan perilaku pelaku usaha, penyelesaian klaim yang adil dan tepat waktu, serta mekanisme penyelesaian masalah yang efektif,” ujar Dicky.

Penguatan tersebut turut didukung melalui layanan Kontak OJK 157, Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Perluasan Kepesertaan Dana Pensiun

Di sektor dana pensiun, tantangan utama yang disoroti adalah masih terbatasnya cakupan kepesertaan masyarakat dalam program perlindungan hari tua.

Data yang dipaparkan dalam forum menunjukkan cakupan kewajiban kepesertaan program pensiun baru menjangkau sekitar 37 persen pekerja. Sementara itu, peserta aktif program pensiun wajib setara dengan sekitar 17 persen angkatan kerja.

Kondisi tersebut menunjukkan perlunya perluasan akses, terutama bagi pekerja sektor informal yang belum sepenuhnya terjangkau sistem pensiun formal.

Sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pemerintah tengah menyiapkan harmonisasi sistem pensiun nasional. Kebijakan ini bertujuan agar program pensiun wajib dan sukarela dapat saling melengkapi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Kementerian Keuangan Yani Farida Aryani mengatakan reformasi sistem pensiun perlu memperhatikan perluasan kepesertaan, kecukupan manfaat, serta keberlanjutan pembayaran manfaat pada masa pensiun.

“Harmonisasi sistem pensiun merupakan langkah penting untuk memastikan berbagai program dapat saling melengkapi, memperluas cakupan kepesertaan, dan meningkatkan kecukupan manfaat bagi masyarakat. Reformasi ini perlu dilaksanakan secara bertahap dan terkoordinasi, dengan tetap memperhatikan kemampuan pekerja dan pemberi kerja serta perlindungan atas hak-hak peserta,” kata Yani.

Dalam mendukung kebijakan tersebut, OJK memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan dana pensiun sukarela melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

OJK juga tengah meninjau ketentuan investasi untuk memberikan ruang diversifikasi portofolio yang lebih luas dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.

Penguatan pengelolaan aset dan kewajiban, strategi investasi berbasis siklus hidup peserta atau lifecycle investment, serta peningkatan tata kelola menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan dana pensiun.

Ogi menilai pengembangan industri dana pensiun perlu mempertimbangkan karakteristik pekerja dan kemampuan masyarakat dalam membayar iuran.

“Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan industri dana pensiun, terutama dengan masih banyaknya pekerja informal yang belum memiliki perlindungan hari tua yang memadai. Tantangan kita adalah bagaimana membuka potensi tersebut melalui perluasan akses, pengembangan produk yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat, serta penguatan pengelolaan investasi dan tata kelola dana pensiun,” ujarnya.

Masukan OECD Jadi Bahan Penyempurnaan Kebijakan

Dalam forum Accession Review WPIP, negara-negara anggota OECD memberikan perhatian terhadap langkah Indonesia dalam memperkuat industri asuransi, meningkatkan tata kelola perusahaan, serta memperluas cakupan dan kecukupan manfaat pensiun.

Pembahasan juga menyoroti strategi pengembangan investasi dana pensiun dan perkembangan penyelarasan kerangka regulasi nasional dengan instrumen hukum OECD.

OJK bersama Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga terkait akan melanjutkan koordinasi untuk menindaklanjuti berbagai masukan tersebut.

Masukan dari negara anggota OECD diharapkan menjadi bahan penyempurnaan kebijakan dan pengawasan sektor keuangan secara berkelanjutan, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik serta kebutuhan nasional.

Melalui agenda reformasi ini, Indonesia berupaya membangun industri asuransi dan dana pensiun yang tidak hanya memiliki ketahanan dan daya saing, tetapi juga mampu memperluas akses perlindungan keuangan bagi masyarakat.

Mungkin Anda Menyukai