REPORTASEBALI.COM – Subdit II Psikotropika Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dirjen Bea Cukai berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkotika jenis Amfetamin (Ekstasi) jaringan Internasional yang dikirim dari Jerman ke Jakarta.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 20.000 butir ekstasi dan 200 gram metamphetamin atau sabu-sabu jaringan Lapas.
Tersangka masing-masing, DCS alias C (P) ANAL alias AB (L) dan SDN alias D (L).
Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan, pada 20 Desember 2017 sekitar pukul 14.30 WIB berhasil ditangkap tersangka DCS alias C dan tersangka ANAL alias AB di halaman parkir Kantor Pos Jakarta Utara. Disitu disita satu buah paket dengan nomer barcode CL642519685DE.
“Di dalam paket terdapat tujuh buah kotak susu merk Hero Baby Standard berisi tablet narkotika jenis Amphetamin warna merah muda logo dengan jumlah seluruhnya 20.000 butir,” kata Suwondo di Polda Metro Rabu, 27 Desember 2017.
Polisi lalu melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka DCS alias C di Apartemen Green Bay Pluit unit B-30-AB Jakarta Utara.
“Di perumahan itu disita satu buah paspor Indonesia alias nama DCS satu buah timbangan elektronik dan tiga bungkus plastik Zipperbag,” ujarnya. (*)