Bambang Aditya Suami Bupati Eka Ajukan Kasasi Atas Gugatan Cerai Istrinya

0
961

REPORTASEBALI.COM – Upaya panjang dalam kasus perceraian antara Bambang Aditya dan Ni Putu Eka Wiryastuti yang juga sebagai Bupati Tabanan, saat ini kembali berproses di Mahkamah Agung. Bambang Aditya mengajukan kasasi untuk mendapatkan keadilan hukum.
&nbps;
Kasasi dibuktikan dengan Akta Permohonan Kasasi bernomor 07/Akta/Pdt.G/2018/PN Tab. Dr. Made Arjaya, SH., MH., selaku kuasa hukum Bambang Aditya mengatakan, pihaknya sudah mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung.
&nbps;
“Sudah ada putusan (PN) dan klien kami mengupayakan banding, dan itupun sudah ada putusan, kemudian klien kami melakukan upaya hukum kasasi. Memori sudah dikirim, tapi belum ada putusan yang kami terima sampai saat ini, apakah sudah putus atau belum,” jelas Made Arjaya kepada media di Kuta, Bali, Selasa, 24 Juni 2019.
&nbps;
Bupati Tabanan Eka Wiryastuti menggugat cerai suaminya Bambang Aditya atau I Made Dwi Saputra pada 31 Mei 2017. Gugatan itu kemudian putus di PN Tabanan dengan surat nomor 115/Pdt.G/2017/PN Tab, tertanggal 3 Juli 2017. Bambang kemudian mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar dan ke tingkat Kasasi.
&nbps;
Ni Wayan Umi Martina, SH., MH., yang juga kuasa hukum Bambang Aditya menegaskan, karena proses hukum masih berjalan di tingkat kasasi, maka putusan cerai itu belum inkrah secara hukum.
&nbps;
“Sehingga sampai saat ini, perceraian antara klien kami dengan ibu Bupati Eka Wiryastuti, belum inkrah secara hukum,” jelas Umi Martina dari kantor advokat Arjaya Ini Martina & Partners.
&nbps;
Umi menjelaskan, sampai pada gugatan perlawanan di Pengadilan Tinggi, Bambang Aditya membuka diri untuk melakukan mediasi. Namun, justru Eka Wiryastuti tak pernah hadir di pengadilan saat dilakukan mediasi.
&nbps;
“Padahal klien kami, suami beliau, ingin sekali bertemu dengan beliau (Eka Wiryastuti) untuk membicarakan, apa sebenarnya yang menjadi pokok permasalahan. Sampai saat ini pun klien kami masih membuka diri bertemu dengan istrinya. Karena klien kami merasa, tidak ada angin, tidak ada hujan, tahu-tahunya digugat,” jelas Umi.
&nbps;
“Akhirnya klien kami banding. Artinya pada masa mediasi, ibu Eka tidak bisa bertemu dengan suaminya untuk melakukan mediasi di pengadilan,” tambah Umi. (day)

Baca Juga :   Hakim Tolak Eksepsi Bos Hotel Kuta Paradiso