Residivis Kasus Penganiyaan Kembali Beraksi

0
679
Residivis kasus penganiayaan asal Kubutambahan Buleleng, Nyoman Suryawan alias Kembung (40) dan ditangkap Senin, (31/08).

REPORTASEBALI, BADUNG – Kasus pencurian terjadi di Ratu Cell, tepatnya di sebelah barat Polres Badung Banjar Dajan Peken, Mengwitani Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Jumat (07/08). Pelaku adalah seorang Residivis kasus penganiayaan asal Kubutambahan Buleleng, Nyoman Suryawan alias Kembung (40) dan ditangkap Senin, (31/08).

Kapolsek Mengwi Kompol I Gede Eka Putra Astawa, Selasa (01/09) mengatakan, dalam kasus ini sebagai korban, Muhammad Dany (23). Kronologisnya pada waktu kejadian 14.30 Wita korban dan Bachtiar Rahman (25) sedang melayani pelanggan di TKP lalu handphone milik korban berada diatas rak kaca disisi sebelah utara. Ketika selesai melayani pelanggan, korban hendak mengambil handphone tersebut dan ternyata sudah tidak ada.

Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Mengwi. Mendapatkan laporan kusus ini, Tim Opsnal dipimpin Kanitreskrim Iptu Ketut Wiwin Wirahadi dan Panit Iptu Made Mangu Bunciana melakukan peyelidikan.

Bedasarkan penyelidikan, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku yaitu Nyoman Suryawan alias Kembung asal Kubutambahan Buleleng. Pada Senin (31/08) petugas berhasil menangkap pelaku di bedeng proyek Pasar Banyusari, Jalan Ahmad Yani, Singaraja waktu istirahat.

Dengan petugas, pelaku mengaku saat kejadian datang dari Gianyar. Sesampainya di TKP, pelaku berhenti dan ingin membeli pulsa.

Begitu melihat karyawan counter lengah, pelaku langsung mengambil Handphone milik korban. Setelah itu pelaku langsung memasukan Handphone korban ke dalam saku celananya dan kabur ke Buleleng.

‘’Handphone hasil pencurian tersebut digunakan sendiri oleh pelaku,’’ terangnya.

Baca Juga :   Pangdam IX/Udayana Yakinkan KPU Bali Pilkada Serentak 2020 Berlangsung Aman