REPORTASEBALI.ID, DENPASAR -Tim Yustisi Kota Denpasar lagi menjaring 21 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban protokol kesehatan PPKM Skala Mikro di simpang Jalan Gunung Agung, Jalan Gunung Sanghyang, Jalan Tangkuban Perahu Wilayah Kelurahan Padangsambian Kecamatan Denpasar Barat Senin (14/6).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 21 orang yang terjaring dalam penertiban tersebut sebanyak 10 orang di denda ditempat karena tidak menggunakan masker dan 11 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker.
Seperti penertiban sebelumnya, kali ini semua pelanggar juga diberikan sanksi push up ditempat dan harus menadatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali. “Meskipun setiap penertiban pelanggar diberikan sanksi namun masih saja ditemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran,” ungkap Sayoga.
Menurut Sayoga saat penertiban dilakukan pelanggar banyak yang beralasan lupa menggunakan masker bahkan ada yang tidak percaya adanya covid 19. Meskipun demikian sebagai pelayanan masyarakat pihaknya harus sabar menghadapi hal tersebut dan tidak jenuh untuk memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, agar pandemi ini cepat berlalu harus ada kesadaran diri untuk mentaati protokol kesehatan dan keterlibatan semua pihak. Dengan semua masyarakat bisa mentaatinya maka tidak akan terjadi penularan covid 19, sehingga pandemi ini akan bisa berlalu secara otomatis perekonomian masyarakat bisa kembali normal.
Sayoga menambahkan dalam kegiatan ini pihaknya juga mengamankan satu ODGJ dan satu orang depresi. ODGJ dievakuasi di Pasar Lokitasari Jalan Thamrin sedangkan penanganan pengaman orang defresi di Jalan Sutomo No 44 Denpasar. Khusus untuk orang ODGJ pihaknya masih menunggu tim medis untuk dilakukan rapid test.