REPORTASEBALI, BADUNG – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) yang pesertanya adalah Direktur Reserse Narkoba Seluruh Indonesia dan juga Reserse seluruh jajaran yang melalui daring (24-25/05)
Rakernis Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang diselenggarakan bertempat di Discovery Kartika Plaza, Kuta ini mengangkat tema “Profesionalisme Penegakan Hukum Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Dalam Mendukung Produktivitas Masyarakat dan Agenda Pemilu Tahun 2024”.
Kegiatan ini dihadiri secara virtual oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward Omar Sharif serta dihadiri secara langsung oleh Direktur Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Wakapolda Bali, KBNNP Bali, Instansi mitra kerja Polri, Jajaran Pejabat Utama Bareskrim Polri, Kakanwil Kemenkumham Bali didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah dan narasumber peserta kegiatan.
Direktur Dittipidnarkoba Brigjen Mukti Juharsa dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada pesta demokrasi tahun 2024, Resnarkoba Polri dan jajarannya diminta untuk mengantisipasi masalah narkoba yang bisa menghambat pelaksanaan pemilu 2024. Selain itu mengantisipasi penggunaan sumber dana dari peredaran narkoba untuk kegiatan pemilu.
“Laksanakan penegakan hukum secara profesional, berkeadilan dan berintegritas. Tingkatkan hubungan dan kerja sama yang baik antar sesama stakeholder yang terkait pemilu, melalui komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dalam mewujudkan pemilu yang kondusif,” ucapnya.

Sementara itu Wakil Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Jayadi mengatakan, rakernis tersebut berlangsung dua hari yakni Rabu dan Kamis 24 – 25 Mei 2023. Peserta yang hadir yaitu Direktur Reserse Narkoba seluruh Indonesia. Sedangkan anggota Reserse Narkoba seluruh Indonesia melalui daring.
“Ada tiga agenda yang dibahas dalam rakernis kali ini. Pertama, terkait perkembangan peredaran narkoba dihubungkan dengan pemilu. Kedua, perkembangan narkotika jenis baru. Terakhir terkait rehabilitasi pecandu dan penyalah guna,” jelasnya.
Kombes Jayadi menduga uang tersebut diduga akan digunakan untuk kontestasi pada Pemilu 2024. “Ada indikasi keterlibatan jaringan narkotika, kemudian dananya disalurkan untuk kontestasi elektoral 2024,” ujar Jayadi kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Jayadi menerangkan sejumlah legislator juga terlibat peredaran narkotika. Namun, dia belum bisa membeberkan jumlah atau persentase anggota dewan yang terlibat peredaran barang haram tersebut