Polda Bali Amankan Bule yang Hadang dan Merusak Mobil Dinas Polri

0
305

REPORTASEBALI, DENPASAR – Aparat dari Polda Bali berhasil mengamankan seorang bule yang menghadang dan merusak mobil dinas Polri. Saat ini bule pelaku yang berinisial TCF (laki-laki 44 tahun), asal USA telah diamankan di Mapolda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasubid Penmas Polda Bali AKBP Ketut Eka Jaya didampingi PS. Kasubdit 3 Ditreskrimum Kompol Made Adhiguna membenarkan adanya WNA atau bule yang diamankan karena kasus menghadang dan merusak mobil dinas Polri, Kamis (15/6/2023).

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu 14 Juni sekitar pukul 11.00 wita. Saat itu rombongan Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Polda Bali yang sedang melakukan perjalanan dari Bandara Ngurah Rai dan membawa tamu Lemdiklat Polri menuju SPN Singaraja, dengan menggunakan mobil dinas Polri.

“Saat rombongan melintas di Jalan By Pass Ngurah Rai Denpasar Timur tepatnya persimpangan Padanggalak, tanpa peringatan tiba-tiba mobil dinas Ka SPN Singaraja tersebut langsung di hadang oleh seorang bule (laki-laki) dan mematahkan dasi mobil terbuat dari besi yang berada di bumper depan, dengan menggunakan dasi besi tersebut si bule/pelaku memukul-mukul kap mobil dinas Polri hingga penyok dan mengancam akan memecahkan kaca mobil dengan mengacungkan besi ke arah sopir,” ujar Eka Jaya.

Merasa terancam saat itu juga Ka SPN Polda Bali Kombes Pol. Subagia dan anggotanya (Driver), langsung turun dari dalam mobil dinas untuk mengamankan dan berusaha menenangkan pelaku, sambil berkoordinasi dengan Polsek Dentim. Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polda Bali untuk diamankan.

Adapun motifnya si bule mengaku kelaparan karena tidak membawa perbekalan sama sekali selama beberapa hari terakhir, disebabkan karena semua barang-barang milik pelaku termasuk uang dan pasport serta visa, hilang dicuri orang namun pelaku tidak tahu hilangnya dimana. “Ini yang mengakibatkan bule pelaku kebingungan hingga nekat melakukan penghadangan karena ingin mendapatkan bantuan dari Polisi,” ujarnya.

Baca Juga :   Suasana Imlek Di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Penumpang Antre Foto Bersama Barongsai

Pelaku telah melakukan tindak pidana membuat perasaan tidak menyenangkan dan pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 dan 406 KUHP. Sehingga hasil koordinasi Polda Bali dengan Imigrasi Denpasar, pelaku dinyatakan tiba di Bali satu bulan yang lalu dengan menggunakan visa wisata dan dinyatakan sudah tidak berlaku sejak satu minggu lalu. Koordinasi antara Polda Bali dan Imigrasi menyatakan WNA pelaku pengerusakan tersebut akan segera dideportasi