DENPASAR, REPORTASEBALI – Pemprov Bali akan bertindak tegas terhadap semua baliho atau spanduk yang dipasang tidak sesuai aturan. Hal ini sudah sesuai dengan penegasan yang disampaikan oleh Komisioner KPU RI Idham Holik, yang meminta, politikus yang nantinya bertarung dalam Pilkada dapat memperhatikan Green dan Eco Campaign saat kampanye.
“Bali adalah daerah wisata internasional sehingga keindahan lingkungan harus dijaga. Hal tersebut tentunya berkaitan dengan tempat pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang oleh para pasangan calon,” ujarnya.
KPU RI melarang para kandidat memaku pohon untuk memasang alat peraga kampanyenya, menempel di tembok bekas atau tiang lainnya, serta meyakini bahwa peserta Pilkada di Bali dapat mengikuti aturan tersebut dengan kesadaran tinggi, Tujuannya, demi menjaga keindahan lingkungan yang ada di Bali.
Kepala SatPol PP Bali Dewa Darmadi saat dikonfirmasi Minggu (12/5/2024) menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas bila pemasangan APK melanggar aturan. Ia bersama seluruh jajarannya, selalu melakukan koordinasi dengan partai politik atau para pendukung figur yang akan maju di Pilkada serentak di Bali agar selalu taat asas dalam pemasangan APK di Bali.
“Sejatinya tahapan kampanye untuk bakal calon belum dimulai. Namun di beberapa titik, lokasi, ada saja baliho atau sejenisnya yang dipasang oleh para calon. Di beberapa ruas jalan sudah ada baliho, spanduk, terkait dengan dukungan ke beberapa figur tertentu. Kita tahu ada beberapa yang dipasang tidak pada tempatnya. Kami sudah berkoordinasi dengan SatPol PP seluruh kabupaten dan kota di Bali untuk diturunkan dan memang sudah diturunkan semuanya,” ujarnya.

Semua baliho yang tidak terpasang di zonanya atau titik yang sudah diatur KPU, semuanya dilarang dan sudah ditertibkan. Ia juga menertibkan pemasangan iklan, baliho, yang merusak tata kota, jalan protokol, tetap akan dibongkar. Apalagi yang merusak pohon, pemasangan di tiang listrik dan tembok bekas juga akan dibongkar.
Ia juga menegaskan, untuk kawasan civicenter atau pusat pemerintahan seperti di kawasan Renon untuk Pemprov Bali, atau kawasan Lumintang untuk Kota Denpasar, juga dilarang keras memasang spanduk, baliho, dan iklan apa pun. Pihaknya tidak akan segan-segan membongkar bila ada pemasangan di kawasan Civic Center.
Di Pemprov Bali misalnya, bila ditemukan maka tidak ada kompromi, tidak perlu ada koordinasi, petugas langsung membongkarnya. Bali ini destinasi wisata dunia. Apa pun yang ada kaitannya dengan pariwisata bisa terekspos ke publik.
“Kita menjaga ini agar tidak terjadi,” ujarnya. Pemasangan APK juga tidak boleh melukai pohon apalagi pohon perindang. Sebab itu bisa berakibat fatal dan pohon bisa mati. Petugas akan bertindak tegas dan membongkarnya.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, peluncuran tahapan Pilkada 2024 pekan lalu dilakukan guna menarik perhatian terhadap perhelatan politik lima tahunan ini. “Tak hanya perhatian masyarakat, peluncuran ini juga diharapkan dapat menarik perhatian para stakeholder sehingga turut menyosialisasikan dan menyukseskan seluruh tahapan Pemilukada di Bali tahun 2024,” ujarnya.
Agung Lidartawan mengaku, banyak masyarakat yang belum mengetahui soal Pilkada 2024 yang baru kali pertama digelar serentak seluruh Indonesia ini. “Bahkan, termasuk hari pemungutan suara Pilkada yang direncanakan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang,” ungkapnya.