DENPASAR, REPORTASE BALI– Hotel Grand Seminyak yang berada dibawah naungan PT Seminyak Suite Development digugat ke Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor Perkara: 1299/Pdt.G/2024/PN.Dps atas dugaan melalaikan kewajibannya untuk membayar Return of Investment atau Perjanjian Jual Beli Nomor 021/SPA-AS/III/2007 tertanggal 28 Maret 2007. Sebelumnya hotel tersebut bernama Anantara Seminyak Bali Resort and Spa, namun sejak tahun 2023 berubah nama menjadi Grand Seminyak Hotel. Penggugat adalah Vanessa Dorothea Wijatno, selaku pemilik properti unit 411 di Grand Seminyak Resort Bali.
Kuasa hukum penggugat atau pemilik suite, Gede Erlangga Gautama, S.H., M.H., menyatakan, bahwa gugatan tersebut telah diajukan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir yang dapat dilakukan agar hak kliennya dibayarkan oleh Hotel Grand Seminyak. Upaya terakhir yang dimaksud bukan tanpa alasan. Kliennya sudah beberapa kali melakukan penagihan pembayaran Return of Investment kepada Hotel Grand Seminyak baik melalui pendekatan dialektika dengan menghubungi representatif ownernya maupun melalui pendekatan hukum dengan beberapa kali melakukan somasi. Namun, sama sekali tidak diindahkan. “Sudah berbagai upaya dilakukan. Pendekatan secara personal sudah. Somasi juga sudah. Namun tidak ada pembayaran sama sekali sesuai dengan perjanjian jual beli. Dan hal ini sudah berlangsung sejak tahun 2018 lalu. Jadi sudah hampir 6 tahun tidak ada pembayaran sama sekali. Ini aneh. Sebab rincian laporan keuangan dibuat oleh pihak Grand Seminyak Resort, berapa penjualan, berapa okupansi hotel, semuanya dilaporkan oleh Grand Seminyak Resort. Penggugat juga tidak audit, tidak protes. Hanya ingin dibayar sesuai laporan yang dibuat tergugat. Itu saja. Sangat simpel. Yang bikin laporan tergugat sendiri, tetapi tergugat tidak bayar sesuai laporan yang dibuatnya. Setelah segala cara tagihan, pendekatan secara personal, somasi tidak diindahkan maka penggugat menempuh jalur hukum dengan menggugat ke Pengadilan Negeri Denpasar,” ujarnya di Denpasar, Rabu (15/1/2025).
Tak tangung-tanggung. Dana Return of Investment yang belum dibayarkan oleh pihak Hotel Grand Seminyak adalah sebesar Rp 1.179.574.394 (satu miliar seratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah). Jumlah ini merupakan akumulasi Return of Investment yang tidak dibayarkan sejak tahun 2018 hingga tahun 2023. “Dan nilai tersebut saya peroleh dari pihak Hotel Grand Seminyak sendiri. Mereka yang membuat laporan sendiri. Sejatinya puncak kekesalan klien saya selain tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar Return of Investment tetapi juga dikarenakan pihak Hotel Grand Seminyak juga mengubah besaran jumlah akumulasi Return of Investment dengan menghapus besaran Return of Investment tahun 2020 dan tahun 2021 menjadi 0 Rupiah karena alasan Covid serta memotong besaran Return of Investment tahun 2019 dan 2022 dengan alibi telah melakukan renovasi. Padahal dalam data Return of Investment tahun 2019 dan 2022 yang dikirimkan oleh pihak Hotel Grand Seminyak tidak terdapat adanya pemotongan renovasi yang dimaksud. Klien saya dan termasuk saya juga tidak menyangka bahwa company sebesar Hotel Grand Seminyak melakukan tindakan selicik ini sehingga klien saya serahkan semua permasalahan ini untuk diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Denpasar,” ujarnya.
Menurutnya, gugatan wanprestasi ini menjadi edukasi bagi masyarakat luas terutama para investor properti di Bali yang sering kali mengalami nasib yang sama. Saat ini sudah beberapa kali sidang dimana karena ini adalah kasus perdata maka pihak tergugat hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya. “Yang menjadi hal yang tidak masuk akal adalah seluruh nilai tunggakan atau kewajiban membayar semuanya berdasarkan laporan keuangan yang dikeluarkan oleh Grand Seminyak Resort. Klien kami setuju saja. Namun janji untuk membayar tidak kunjung direalisasikan. Bahkan katanya mau dibayar secara bertahap atau mencicil juga tidak dilakukan. Ada apa dengan semua fakta ini. Jangan sampai ini terjadi lagi bagi investor lainnya di Bali,” ujarnya. Sementara pihak Grand Seminyak Resort Bali yang dikonfirmasi melalui Hadi Brata hingga saat ini tidak menjawab pertanyaan media.