DENPASAR, REPORTASE BALI- Sebuah video beredar luas di berbagai platform media sosial terkait dengan larangan memancing bagi nelayan setempat di Pulau Serangan. Dalam video tersebut seorang nelayan menjelaskan dalam bahasa Bali yang intinya melarang nelayan setempat untuk memancing di wilayahnya sendiri. Pembatasan atau larangan itu dilakukan oleh investor yang diketahui dari PT Bali Turtle Island Development (BTID). Larangan masuk ke wilayah itu ditandai dengan adanya pemagaran oleh PT BTID. Pagar itu berupa pelampung yang dipasang secara rapat dengan tali yang diikat.
Seorang nelayan asli Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali I Wayan Kerma mengakui jika pagar itu dilakukan sejak lama. “Nelayan dilarang memasuki areal yang dibatasi melalui pelampung itu. Larangan itu berasal dari PT BTID. Padahal pantai itu merupakan tempat kami memancing sejak kecil dan nenek moyang kami memang pekerjaan sebagai nelayan yang keluar masuk di wilayah itu,” ujarnya, Kamis (30/1/2025).
Nelayan lain I Nyoman Dana juga menjelaskan hal yang sama. Ia mengatakan, ruang gerak nelayan di Pulau Serangan Denpasar sudah tidak sebebas dulu lagi. Ada banyak wilayah yang dilarang masuk oleh BTID. Untuk di sisi timur, nelayan yang masuk harus memakai identitas khusus berupa rompi yang diberikan oleh BTID. Ada lagi di sisi timur lainnya yang memang dilarang sama sekali dengan memasang pelampung. Sama seperti warga lainnya, ia tidak mengetahui alasan larangan itu karena ini adalah wilayah laut yang semestinya bebas diakses oleh warga setempat. “Sering nelayan harus memutar jauh hingga ke Sanur untuk keluar masuk Pantai Serangan bila selesai melaut atau memancing. Kami sudah mengadu ke pihak pemerintah, ke anggota DPR namun tidak ada solusi bagi nelayan di Serangan. Baru akhir-akhir ini isu ini menjadi viral dan mengundang perhatian publik. Padahal ini sudah lama dialami nelayan di Serangan,” ujarnya.
Head of Communication PT BTID Zaki Hakim saat dikonfirmasi membantah adanya larangan bagi nelayan setempat untuk melaut atau memancing. Ia menjelaskan bahwa video yang beredar tersebut diperlihatkan soal pemasangan pelampung yang dilakukan oleh BTID. Tanggapan kami : “Sesuai dengan masterplan kami yang juga sudah disosialisasikan kepada perangkat Desa Adat Serangan dan media sebelumnya, lokasi tersebut sedang dalam proses persiapan pembangunan Marina Internasional dalam waktu dekat. Kami terus memberikan update pembangunan dan menjalin komunikasi secara rutin dengan pihak desa adat dan desa dinas dan juga media. Jadi tidak ada tujuan untuk melarang nelayan melaut,” ujarnya.
Ia mengakui, sebelum ini juga pernah dilarang yakni saat banyak tamu negara yang lalu-lalang di wilayah perairan Serangan. Saat itu ada event besar dunia yakni World Water Forum (WWF). Saat itu banyak tamu negara karena di wilayah Serangan juga BTID menjadi salah satu venue WWF. Larangan melaut itu juga tidak berlangsung lama dan bersifat momental. Dan larangan itu hanya terjadi saat itu atau saat WWF itu.