Atlas Beach Club Disomasi karena Pasang Gambar Dewa Siwa Simbol Agama Hindu di DJ Musik

0
210

DENPASAR, REPORTASE BALI- Atlas Beach Club dinilai menjadikan gambar Dewa Siwa untuk dipasang sebagai latar belakang musik DJ. Gambar Dewa Siwa yang dipuja umat Hindu dijadikan penarik atau dijadikan hiburan di club malam. Gambar Dewa Siwa yang dipuja dan dimuliakan oleh agama Hindu dipasang di lokasi tempat hiburan malam. Setelah video ini viral maka muncul reaksi masyarakat dari berbagai kalangan, terutama organisasi masyarakat yang beragama Hindu.

Lembaga Bantuan Hukum Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (LBH KMHDI) langsung melayangkan somasi kepada Manajemen ATLAS Beach Club Bali yang berlokasi di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Club yang berlokasi di jantung pariwisata Canggu Bali ini telah menjadikan simbol Dewa Siwa dalam agama Hindu untuk menarik banyak orang ke club malam tersebut. “Tindakan tersebut berpotensi menimbulkan tafsir penistaan agama dan penggunaan yang tidak tepat terhadap atribut agama Hindu,” ujar Ketua Umum KMHDI, I Wayan Darmawan, Selasa malam (4/2/2025).

Semenrara Direktur LBH KMHDI, I Gde Sandi Satrya menjelaskan, penggunaan simbol-simbol agama dalam konteks yang tidak semestinya dapat melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama. Tindakan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan umat Hindu dan masyarakat luas.
“Hal ini juga bertentangan dengan prinsip penghormatan terhadap agama dan kepercayaan yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Gde Sandi.

Berdasarkan hal tersebut, (LBH KMHDI) menyampaikan somasi kepada Atlas Beach Club. Ada 6 point somasi.
Pertama, bahwa manajemen ATLAS Beach Club Bali dapat memberikan keterangan terkait penggunaan simbol Dewa Siwa dalam pertunjukan musik DJ. Kedua, bahwa manajemen ATLAS Beach Club Bali untuk segera memperhatikan
pelarangan penggunaan simbol-simbol agama dalam kegiatan hiburan malam
atau kegiatan lain yang tidak sesuai dengan nilai-nilai keagamaan. Ketiga, bahwa manajemen ATLAS Beach Club Bali untuk meminta maaf secara
terbuka kepada umat Hindu atas penggunaan simbol agama yang tidak tepat tersebut. Keempat, bahwa manajemen ATLAS Beach Club Bali harus berkomitmen tidak
mengulangi tindakan serupa di masa depan. Kelima, bahwa KMHDI berharap dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak surat ini diterima dapat segera memberi keterangan terbuka dan permintaan maaf kepada umat Hindu dan masyarakat luas. Keenam, bahwa Jika tidak ada itikad baik dari pihak Manajemen Atlas Beach Beach Club Bali untuk memenuhi tuntutan tersebut, KMHDI akan mengambil langkah
hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Demikian somasi ini kami sampaikan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Baca Juga :   Ny. Putri Koster: Radio itu, Satu Kalimat Sejuta Telinga Mendengar