DENPASAR, REPORTASE BALI– PT Bali Turtle Island Development (BTID) selaku Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali menegaskan tidak ada perubahan nama pantai di Pulau Serangan. Hal ini sudah dijelaskan berkali-kali dalam kesempatan kunjungan anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD Kota Denpasar ke KEK Kura Kura Bali beberapa hari lalu. Manajemen BTID juga menekankan bahwa prioritas utama dalam pembangunan yang berjalan adalah keamanan dan kenyamanan untuk semua pihak yang berkepentingan, termasuk masyarakat.
“Mengenai nama Pantai Serangan yang dikatakan berubah menjadi Pantai Kura Kura Bali, apabila dicari di Google Map, tetap muncul nama Pantai Serangan. Yang ada itu titik koordinat yang letaknya bersebelahan dengan titik Pantai Serangan,” jelas Tantowi Yahya, Presiden Komisaris PT BTID, Kamis (6/2/2025).
Mewakili manajemen, Tantowi juga menanggapi pertanyaan terkait pembatasan akses nelayan melaut dan penamaan Jalan Kura Kura Bali. Sejak awal pembangunan dan pengembangan, KEK Kura Kura Bali terinspirasi dengan prinsip Tri Hita Karana dan mengedepankan kesakralan Pulau Serangan dengan memastikan keamanan dan kenyamanan siapapun yang berada dalam kawasan. Tidak ada pelarangan akses masuk. Apabila ada pengaturan pun, hanya pendaftaran nelayan Desa Serangan untuk melaut melalui kawasan agar lebih
termonitor mengingat banyaknya lalu lintas alat berat konstruksi. “BTID memahami pentingnya nelayan Desa Serangan dalam mendukung kesejahteraan warga Serangan secara lebih optimal. Pendataan akses melaut terhadap nelayan ini juga demi keamanan dan keselamatan mereka saat berada di dalam Kawasan,” kata Tantowi.
Sementara untuk pagar laut melalui pelampung yang dipasang, manajemen akan segera mendiskusikan dengan pihak atasan apakah akan segera dibuka atau ada solusi lain yang bisa dilakukan terkait dengan pelampung yang dipasang. “Kami menghargai semua masukan dan pendapat yang disampaikan, untuk perihal
peniadaan batas pelampung, maupun pengadaan jembatan di atas kanal, mohon beri kami waktu untuk membahas permintaan yang disampaikan dengan manajemen kami dan akan mengupayakan pembahasan ini terjadi secepatnya,” ujar Tantowi.
Tantowi memastikan pembangunan KEK Kura Kura Bali mengikuti peraturan baik
dari nasional, provinsi, kota dan desa. Jika memang ada hal yang kurang sesuai dengan norma dan peraturan yang berlaku, BTID terbuka untuk menjalin komunikasi dengan semua pemangku kepentingan demi kepentingan bersama. Menanggapi pernyataan tentang perampasan ruang hidup masyarakat Serangan,
manajemen BTID menegaskan kembali bahwa hal ini tidak benar. Masyarakat masih bisa mengakses laut, pantai, dan mangrove seperti nelayan pesisir, petani rumput laut, dan pembudidaya terumbu karang yang beraktivitas normal hingga hari ini.
Selain akses terhadap mata pencaharian, selama ini BTID terus mendukung masyarakat Desa Serangan dan warga umat Hindu Bali untuk dapat melakukan ritual keagamaan di delapan pura dalam kawasan secara rutin. Pada akhir Desember 2024, lebih dari 2.000 warga Desa Serangan pun melaksanakan ritual Memintar, yang merupakan ritual tahunan memohon keselamatan bagi Pulau Serangan dengan berjalan mengelilingi pulau yang meliputi area KEK Kura Kura Bali.
Kura Kura Bali Kura Kura Bali merupakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia pada bulan April 2023 dan dikelola oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID). KEK Kura Kura Bali memiliki tujuan untuk meningkatkan industri pariwisata Bali dengan memberikan sebuah pengalaman unik yang didasarkan pada keseimbangan antara manusia, alam, dan spiritualitas. KEK Kura-Kura Bali menawarkan peluang bagi pariwisata, industri kreatif, dan sektor lainnya.