Perkelahian WNA di Fins Beach Club, 8 Security dan 1 WNA Ditetapkan Ditetapkan Sebagai Tersangka

0
301

DENPASAR, REPORTASE BALI– Polda Bali akhirnya menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus perkelahian tak seimbang antara beberapa WNA di sebuah club malam terbesar di Bali Fins Beach Club beberapa hari lalu. Ke-9 tersangka tersebut adalah anggota security di Fins Beach Club. Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Gede Adhi Mulyawarman, Kabid Humas Kombes Pol Ariasandhy, Kabid Propam Kombes Pol Ketut Kusmayadi menjelaskan, penanganan kasus WNA melawan Scurity Finns Beach Club yang terjadi pada Selasa 11 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 Wita, bertempat di Finns Beach Club, Jl. Pantai Barawa, Desa Tibubeneng, Canggu, Kuta Utara, Badung, telah dilakukan sesuai SOP yang berlaku. Tidak ada keberpihakan kepada orang asing atau kepada para tersangka. Penetapan tersangka juga sudah sesuaI SOP dan

Terkait kasus tersebut, kedua belah pihak saling melaporkan dan sama-sama merasa jadi korban. Untuk WNA melaporkan Security Finns Beach Club di Polres Badung dan sebaliknya Scurity Finns Beach Club melaporkan WNA di Ditreskrimum Polda Bali.

Untuk perkembangan Laporan Polisi Nomor LP/B/26/II/2024/SPKT/Polres Badung/Polda Bali, tanggal 13 Februari 2025, yang ditangani Satreskrim Polres Badung, hasil penyidikan dan pemeriksaan barang bukti menetapkan 8 orang tersangka, karena terbukti secara bersama-sama melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban atas nama JE dan MR. Keduanya merupakan WNA Australia. Ke-8 orang tersangka merupakan security Fins Beach Club, masing-masing berinisial IMLA, IGPASN, IWAJ, IMIDS, INDG, IGNAS, IKGM, INM.
Dan telah dilakukan penahanan para tersangka tersebut mulai tanggal 18 Februari lalu.

Modusnya, para pelaku melakukan pengeroyokan dengan cara mukul, menendang bagian wajah dan perut korban. Lalu memiting korban sampai jatuh. Selanjutnya salah satu pelaku berinisial INM menendang dan menginjak kaki korban kemudian korban dibawa ke parkiran staf Finns Beach Club. Setelah di parkir itulah terjadi perkelahian tidak seimbang antara para pelaku dengan beberapa WNA yang akhirnya menjerat salah seorang WNA menjadi tersangka.

Baca Juga :   Kapolda Bali Terima Kunjungan Komisi III DPR RI

Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru.
Pasal yang dipersangkakan dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 6 tahun 6 bulan.

Sementraa LP yang ditangani Ditreskrimum Polda Bali berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan barang bukti menetapkan satu orang tersangka warga negara asing atas nama MR. Laki-laki 30 tahun ini berasal WNA Australia dan telah dilakukan penahanan sejak tanggal 14 Februari lalu. Modus operandinya,
tersangka MR bersama teman temannya (WNA) membuat keributan di Finns Beach Club kemudian. Setelah terjadi keributan MR mendekati dan mendorong korban atas nama IMBY (security Finns Beach). Selanjutnya MR melakukan pemukulan ke arah wajah korban dengan menggunakan tangan kanan mengepal hingga korban terjatuh sempat tidak sadarkan diri dan mengalami luka robek pada kepala bagian belakang dan bibir atas bawah berdarah dan 2 gigi bawah bagian depan korban terlepas serta hidung korban sampai mengeluarkan darah sehingga dibawa oleh rekannya atas nama DS dan DW ke Klinik MHC. Itu hanya rekaman biasa.

Pasal yang dipersangkakan adalah
tindak pidana barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan kepada orang lain yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat 2 KUHP (ancaman hukuman 5 tahun).

“Upaya kedepan tentunya kejadian ini tidak boleh terjadi lagi dan Polda Bali akan intensifkan penempatan-penempatan anggota Polri pada lokasi-lokasi rawan gangguan Kamtibmas dan diharapkan adanya kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita smua betapa pentingnya menjaga situasi Kamtibmas Bali. Terkait kasus ini, Polda Bali akan menangani secara professional, obyektif, terukur dan tegas siapapun yang terlibat dalam kasus ini akan diproses secara hukum, ungkap Kapolda Bali.

Baca Juga :   Sidang KDRT di Sumba Barat, Visum Dokter Perkuat Saksi Korban