Peraturan OJK tentang Derivatif Keuangan Mulai Berlaku

0
103
Istimewa

REPORTASEBALI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek, demikian dijelaskan oleh Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi.

Menurut Ismail, POJK ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 312 Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“POJK ini memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan dan pengembangan produk, pelaku, dan penyelenggara infrastruktur pasar Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek yang telah memperoleh izin dari Bappebti,” jelas Ismail.

Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK ini antara lain mengenai ruang lingkup pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek, produk, pelaku dan penyelenggaraan infrastruktur pasar Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek, pengawasan serta penegakan hukum bagi pelaku dan penyelenggara infrastruktur Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek, serta peralihan produk, pelaku dan penyelenggara infrastruktur Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Bappebti kepada OJK, yaitu 10 Januari 2025. OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak.

Baca Juga :   Triwulan IV 2024: Harga Properti Komersial di Bali Tumbuh Positif