Seribu Lebih Tabung Gas LPG 3 Kilogram Hasil Oplos Disita di Gianyar Bali

0
55

DENPASAR, REPORTASE BALI- Ketika Polda Bali sulit membongkar aksi keji mengoplos gas LPG 3 Kilogram di Gianyar Bali, Mabes Polri akhirnya turun tangan. Padahal, aksi oplos gas LPG 3 Kilogram yang merupakan subsidi pemerintah tersebut terjadi dengan omset penjualan hasil oplos mencapai Rp 600 juta perbulan. Diduga kuat ada aksi orang dalam sehingga para pelaku oplosan tidak tercium aparat.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifudin didampingi Wadir dan Tim Bareskrim, Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Roy H.M. Sihombing dalam gelar perkara di Gianyar Bali, Selasa (11/3/2025) mengatakan, selama pelaksaan operasi di Bali Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan gas LPG 3 Kilogram bersubsidi dan menetapkan 4 orang tersangka.

Penindakan tersebut yang dilakukan oleh tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/24/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/ BARESKRIM POLRI, tanggal 4 Maret 2025; tentang dugaan tindak pidana penyalagunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram bersubsidi pemerintah dengan omset mencapai Rp 650 juta perbulan. “TKP di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali,” ujarnya. Hasil penindakan ini menetapkan 4 orang tersangka masing-masing berinisial GC, BK, MS dan KS.

Untuk keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam pengoplosan Gas LPG tersebut.  Sementara untuk barang bukti terdapat 1.616 tabung gas LPG 3 Kilogram bersubsidi dan sekitar 900 tabung gas LPG non subsidi, 6 unit mobil truck dan pickup, serta peralatan lainnya yang digunakan sebagai alat untuk mengoplos dari tabung gas subsidi ke tabung gas non subsidi.

“Sedangkan para saksi kita lakukan pemeriksaan 12 orang termasuk para tersangka, pemilik lahan atau gudang, para kuli angkut, termasuk Kepala Desa Singapadu Tengah dimana lokasi yang digunakan pengoplosan gas subsidi tersebut,” ujarnya

Baca Juga :   FPMB: Tuntutan Ringan Pelanggar Mangrove Cederai Rasa Keadilan

Modus operandi para tersangka yang digunakan untuk mengopolos gas LPG bersubsidi dengan cara tersangka GC selaku pemilik membeli LPG tabung gas 3 Kilogram subsidi yang masih berisi dan dioplos oleh tersangka BK dan MS ke tabung gas LPG non subsidi 12 Kilogram dan 50 kilogram yang masih kosong. Selanjutnya tersangka KS sebagai supir dump truck atau pickup mengirim ke pelanggan. Bisnis haram tersebut dilakukan 26 hari kerja perbulan dengan omset mencapai Rp 25 juta perhari sehingga total mencapai Rp 650.juta perbulan.

Para tersangka sudah melakukan bisnis haram tersebut selama 4 bulan terakhir dan meraup keuntungan dari penyalahgunaan tabung LPG 3 Kilogram bersubsidi kurang lebih sebesar Rp.3.375.840.000 (Tiga Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).

Terhadap ke- 4 orang tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan. Dengan ancaman Pidana Penjara Paling Lama 6 (enam) Tahun dan Denda Paling Tinggi Rp. 60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar Rupiah).

Dirtipidter Bareskrim Polri menegaskan berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah karena tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan subsidi yang seharusnya tepat sasaran.
Langkah-langkah penegakan hukum ini tentunya memerlukan sinergi antara pemerintah dan kepolisian serta pastisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan mencegah praktik penyalahgunaan barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah.
“Jangan coba-coba melakukan penyalagunaan subsidi, karena kami punya segala cara untuk menggagalkannya,” tegas Brigjen Nunung.

Baca Juga :   Warga Rusia Culik Warga Ukraina di Bali, Uang Rp 3,4 Miliar Dirampok