Terbaru dari Bali, Gubernur Keluarkan 13 Butir Kewajiban dan 8 Larangan bagi Turis Asing Selama Berada di Bali

0
1956

DENPASAR, REPORTASE BALI- Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru. SE Nomor 07 Tahun 2025 Tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali tersebut diumumkan dan mulai diberlakukan sejak Senin (24/3/2025). Dalam SE terbaru ini diatur tentang 12 point perintah atau kewajiban yang harus dilakukan oleh turis asing selama di Bali dan 8 point larangan bagi turis asing selama berada di Bali. Gubernur Koster sendiri yang mengumumkan SE tersebut di Denpasar. “SE ini diberlakukan sejak hari ini. Saya meminta kepada SatPol PP Bali dan seluruh kabupaten dan kota di Bali untuk menindak tegas SE ini. Begitu juga dengan aparat kepolisian agar melakukan tindakan tegas bila memenuhi unsur pelanggaran yang dilakukan oleh turis asing selama berada di Bali,” ujarnya.

Point penting dari SE ini adalah pertama,
mewajibkan kepada turis asing untuk memuliakan kesucian Pura, Pratima, dan Simbol–Simbol  keagamaan yang disucikan. Turis asing juga harus dengan sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan. Turis asing juga wajib memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali. Turis wajib
berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya. Wajib membayar pungutan wisatawan asing sebelum keberangkatan atau selama berada di Bali secara elektronik melalui website
https://lovebali.baliprov.go.id/; .

Selama berada di Bali wajib didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi, memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali saat mengunjungi daya tarik wisata. Turis juga wajib melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi (authorized money changer), baik Bank maupun non-Bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia, melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QR Standar Indonesia, melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah. Turis asing wajib berkendaraan dengan mentaati peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia, antara lain memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm,
mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan/ atau obat-obatan terlarang, menggunakan alat transportasi laik pakai roda 4 (empat) yang  resmi bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan
transportasi roda 4 (empat). Mereka juga wajib  tinggal atau menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mentaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlaku di masingmasing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.

Baca Juga :   Upacara Melasti Desa Adat Kerobokan Dipusatkan di Pantai Petitenget

Kedua, ada juga 8 point larangan bagi turis asing selama berada di Bali. Larangan itu antara lain, turis asing dilarang memasuki Utamaning Mandala dan Madyaning Mandala tempat suci atau tempat yang disucikan seperti Pura, Pelinggih, kecuali untuk  keperluan bersembahyang dengan memakai busana Adat Bali atau persembahyangan, dan tidak sedang datang bulan (menstruasi). Turis asing juga dilarang memanjat pohon yang disakralkan, berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, Pura, Pratima, dan Simbol-Simbol Keagamaan, seperti menaiki
bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan atau tanpa
pakaian. Turis asing dilarang membuang sampah sembarangan dan/atau mengotori Danau, Mata Air, Sungai, Laut, dan tempat umum, larang menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam), sedotan plastik, dan minuman kemasan plastik. Turis asing dilarang mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara  langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan informasi bohong
(hoax). Turis asing juga dilarang bekerja dan/atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Turis asing juga dilarang terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak
budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal
termasuk obat-obatan terlarang.

Turis asing yang melanggar ketentuan
akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum
sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Turis asing yang belum membayar Pungutan Wisatawan Asing dikenakan sanksi tidak mendapatkan pelayanan di Daya Tarik
Wisata. “Menghimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan apabila
ditemukan pelanggaran oleh Wisatawan Asing melalui WhatsApp Siaga 081-287-590-999. Menugaskan kepada Polisi Pamong Praja Provinsi Bali untuk
melakukan pengawasan secara ketat guna memastikan pelaksanaan
Surat Edaran ini. Kepolisian Daerah Bali agar melakukan tindakan tegas berupa
pemberian sanksi atau proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan kepada setiap pelaku pelanggaran.
Semua pihak agar bersungguh-sungguh memahami, melaksanakan,
dan mensosialisasikan Surat Edaran ini kepada seluruh jajarannya serta Wisatawan Asing yang berkunjung ke Bali,” ujarnya.

Baca Juga :   Pengamanan Ibadah Natal, Kodam IX/Udayana Terjunkan 2/3 Jumlah Pasukan