DENPASAR, REPORTASE BALI– Pengelola truk galian C wajib tahu isi Surat Edaran (SE) Nomor 08 tahun 2025 tentang Tatanan Bagi Pamedek/pengunjung Saat Memasuki dan Berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih Selama Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK), yang dibacakan oleh Gubernur Bali Wayan Koster di Jaya Sabha, Denpasar, Rabu (2/4/2025). Dalam SE tersebut ditegaskan larangan truk galian C melintasi sejumlah jalur di wilayah Karangasem. Selain truk galian C, para pamedek juga diminta agar menggunakan kendaraan layak jalan menuju Pura Agung Besakih selama karya berlangsung.
Dalam poin E terkait manajemen dan rekayasa lalu lintas, ditegaskan Gubernur Koster bahwa selama Karya IBTK berlangsung, kendaraan pengangkut Galian C atau truk dilarang keras melintas melalui Desa Muncan, Rendang, Bukit Jambul menuju Kabupaten Klungkung dan sebaliknya. Kemudian, dilarang keras melewati Desa Pempatan, Rendang, Bukit Jambul menuju Kabupaten Klungkung dan sebaliknya.
Sementara itu, kendaraan pemedek atau pengunjung harus dipastikan layak jalan demi kelancaran, kenyamanan, dan keamanan bersama selama perjalanan menuju Kawasan Suci Pura Agung Besakih dan kembali ke alamat masing-masing dengan selamat.
Untuk kendaraan pengantar Sulinggih dan pembawa Banten Panganyar diijinkan masuk melalui jalur Pura Dalem Puri, namun setelah menurunkan Sulinggih dan Banten Panganyar, kendaraan wajib parkir di tempat parkir sesuai ketentuan pada angka 3. Kendaraan pengantar Sulinggih dan pembawa Banten Panganyar harus menggunakan tanda khusus yang disediakan oleh panitia Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK).
Gubernur Koster juga menyampaikan, seluruh kendaraan, bus, truk, roda 4, dan Sepeda Motor, yang datang dari arah Kabupaten Bangli, Klungkung, dan Karangasem, diarahkan menuju Simpang Pasar Menanga untuk langsung menuju Kawasan Suci Pura Agung Besakih. Bus yang diperbolehkan memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih hanya bus sedang (maksimum 35 tempat duduk) dan bus kecil (maksimum 12 tempat duduk). Tidak diizinkan menggunakan bus besar (lebih dari 35 tempat duduk).
Arus balik dari Pura Agung Besakih juga diatur dalam SE tersebut.
Dalam penyampaian SE tersebut Gubernur Koster juga menegaskan terkait pengaturan arus balik Kendaraan dari tempat parkir Kawasan Suci Pura Agung Besakih. Kendaraan berupa bus dan truk hanya diizinkan menggunakan jalur yang sama seperti jalur kedatangan, yaitu dari Kedungdung menuju Menanga.
Sementara bagi kendaraan roda 4 dan sepeda motor menggunakan jalur balik yakni bagi pemedek, pengunjung yang menuju ke arah Kabupaten Bangli dan Buleleng, keluar dari Gedung Parkir Area Manik Mas, masuk ke Area Parkir Kedundung, kemudian keluar melalui Dusun Buyan atau Desa Pempatan.
Bagi pemedek atau pengunjung yang menuju Kabupaten Klungkung dan Karangasem, keluar dari Gedung Parkir Area Manik Mas, mengarah ke timur menuju Dusun Batusesa, keluar di Simpang Yeh Sah.
Untuk itu, Gubernur Koster meminta agar pemedek dan pengunjung agar berperan aktif dalam mendukung Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh secara lancar, nyaman, aman, tertib, tenang, bersih, serta indah dan metaksu.
Dalam SE Nomor 08 tahun 2025 juga terkandung sejumlah kemudahan bagi pamedek demi kelancaran, kenyamanan, keamanan, ketertiban, keselamatan, kebersihan, dan keindahan. Seperti jadwal persembahyangan pamedek kabupaten dan kota, tatanan keteraturan pengunjung masuk kawasan suci, fasilitas pendukung, rekayasa lalu lintas, dan sejumlah larangan. Gubernur Koster juga mengajak seluruh masyarakat Bali menyukseskan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh. Ia berharap dukungan penuh dari TNI, Polri, Satpol PP dan instansi terkait di tingkat provinsi Bali dan Kabupaten Karangasem.
Penyampaian SE ini, turut dihadiri Bendesa Adat Besakih, Jero Mangku Widiarta. Kepala Badan Pengelola FKSPA Besakih, I Gusti Lanang Muliarta, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (DPMA) Provinsi Bali, I G.A.K Kartika Jaya Seputra, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali, Gede Pramana, serta sejumlah media cetak dan media elektronik.