Coretax Makin Kencang, DJP Siap Layani Wajib Pajak Lebih Cepat

0
46
Coretax Makin Kencang, DJP Siap Layani Wajib Pajak Lebih Cepat

REPORTASEBALI.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan perkembangan terbaru implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax DJP. Hingga 20 April 2025, sistem ini menunjukkan kinerja yang stabil, meski sempat mengalami lonjakan latensi di beberapa fungsi utama akibat tingginya volume transaksi.

Berdasarkan keterangan tertulis DJP, performa login ke sistem tetap terjaga dengan waktu rata-rata di bawah 0,1 detik. Namun, lonjakan aktivitas sempat membuat latensi pendaftaran wajib pajak menembus 1,13 detik pada 25 Maret, sebelum kembali normal di bawah 0,06 detik di April.

Hal serupa terjadi pada proses pelaporan SPT Masa dan pengelolaan faktur pajak. SPT Masa sempat mencatat lonjakan latensi ekstrem hingga 30 detik di akhir Maret. Namun, per 19 April, latensi berhasil ditekan drastis menjadi hanya 1,18 milidetik.

Sementara itu, proses faktur pajak yang sempat mengalami latensi 9,3 detik pada 15 April, kini telah turun menjadi 0,1 detik. Untuk bukti potong, DJP mencatat lonjakan signifikan hingga 51,9 detik pada pertengahan April, namun kembali turun ke 0,19 detik menjelang akhir bulan.

Hingga 20 April pukul 00.00 WIB, Coretax DJP telah mengadministrasikan 198,8 juta faktur pajak dan 70,6 juta bukti potong PPh untuk masa pajak Januari-April 2025. Selain itu, 933.484 SPT Masa PPN dan PPnBM juga tercatat dalam sistem, serta hampir 1 juta SPT Masa PPh Pasal 21/26.

Sebagai informasi, wajib pajak yang melaporkan SPT Masa PPN dan PPh untuk masa Maret hingga batas waktu yang ditentukan, masing-masing 10 Mei dan 30 April 2025, akan mendapatkan penghapusan sanksi administratif sesuai KEP-67/PJ/2025.

Guna meningkatkan kinerja, DJP melakukan berbagai penyempurnaan pada Coretax DJP sejak akhir Maret hingga pertengahan April. Penyempurnaan mencakup:

  • Proses registrasi wajib pajak (termasuk validasi NIK-NPWP dan pengukuhan PKP)
  • Validasi dan pembuatan faktur pajak termasuk kode 07, nota retur, hingga tombol PDF
  • Pengelolaan bukti potong unifikasi, validasi pembayaran, dan dokumen khusus instansi
  • Perbaikan bug pelaporan SPT Masa dan validasi kompensasi
  • Peningkatan proses pembayaran, pengembalian, serta layanan surat keterangan
Baca Juga :   Hasil Survei, Optimisme Konsumen Bali Januari 2023 Naik

DJP juga menyempurnakan sistem untuk layanan berbasis data INSW, QR Code dokumen, serta validasi nama wajib pajak dengan karakter khusus.

DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk terus mengikuti pembaruan resmi dan panduan penggunaan aplikasi melalui laman https://pajak.go.id/reformdjp/coretax. Bila mengalami kendala, wajib pajak bisa menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau kantor pajak terdekat.