DENPASAR, REPORTASE BALI– Pada Jumat 2 Mei 2025 pukul 16.00 WITA, masyarakat Bali panik akibat listrik padam di seluruh wilayah Bali (Bali blackout). Aktivitas warga Kota Denpasar dan sejumlah wilayah lumpuh. Kepanikan dan keresahan terlihat di sejumlah lokasi strategis di Bali. Karena terjadi pada prime time sore hari.
Warga Denpasar, Made Wijaya dengan tegas menyuarakan Bali harus mandiri energi. Langkah ini harus dilakukan sekarang. Jika berlarut maka, kondisi dan situasi seperti ini akan terus dialami semua warga di Pulau Dewata.
Di tengah kegelapan, warga menyuarakan keresahannya. “Kalau tidak sekarang, kapan lagi? Mau sampai berapa kali Bali gelap baru sadar bahwa kemandirian energi itu harga mati?,” ujar Made Wijaya, warga Denpasar yang kesal karena listrik padam saat ia bekerja dari rumah.
Blackout massal ini seharusnya menjadi momen refleksi bersama. Sudah saatnya Bali tidak hanya dikenal sebagai destinasi wisata dunia, tapi juga pelopor energi bersih dan mandiri, sesuai filosofi hidupnya yang selaras dengan alam.
Perusahan Listrik Negara (PLN) menyebut gangguan pada kabel bawah laut Jawa-Bali menyebabkan pembangkit listrik di Bali lepas dari sistem, dan memicu blackout massal. Denpasar, Badung, Gianyar, hingga Buleleng gelap gulita. Lalu lintas kacau, pelayanan publik tersendat, dan aktivitas masyarakat terganggu.
Kejadian ini menjadi pengingat keras atas peringatan yang selama ini disuarakan Gubernur Bali, Wayan Koster.
“Saya menolak tambahan pasokan listrik 500 MW dari Paiton karena menggunakan energi kotor berbasis batubara. Bali harus mandiri energi, menggunakan energi bersih dari alam Bali sendiri seperti surya, air, dan bioenergi. Ini untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali,” tegas Koster dalam peluncuran Roadmap Bali Mandiri Energi Bersih pada 12 Februari 2022 lalu.
Saat itu, Koster menekankan bahwa ketergantungan pada listrik dari Jawa membuat Bali sangat rentan terhadap gangguan teknis yang berada di luar kendali masyarakat Bali sendiri.
Sebagai langkah konkret, Wayan Koster menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih serta Pergub Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Pada 2022, ia menargetkan Bali mandiri energi berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT) paling lambat tahun 2045, dengan memanfaatkan tenaga surya, air, dan biomassa.
“Transisi ini bukan hanya soal suplai energi, tapi juga menyangkut martabat dan identitas Bali sebagai pulau spiritual yang harmonis dengan alam,” ujar Koster saat itu.