Jawab Pandangan Umum Fraksi, Gubernur Bali Komitmen Tata Kelola APBD, PWA, Energi Bersih dan Infrastruktur Strategis

0
40

DENPASAR, REPORTASE BALI- Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bali dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali pada Senin (30/6).
Jawaban tersebut diberikan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025–2029 serta Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh fraksi atas masukan, saran, dan dukungan yang diberikan. Ia menilai pandangan-pandangan tersebut bersifat konstruktif dan menjadi landasan penting dalam menyempurnakan substansi kedua Raperda tersebut.
Gubernur menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD telah mengacu pada visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 2025–2030, serta selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional dan daerah, termasuk RPJMN, RPJPD, RTRW, KLHS, dan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125. Penyusunan indikator dan target juga dilakukan secara terukur, realistis, dan telah mendapat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Mengenai pandangan Fraksi-fraksi tentang Pungutan Wisatawan Asing, pada prinsipnya Gubernur setuju dan saat ini sedang dilakukan upaya-upaya untuk mengoptimalkan penerimaan Pungutan Wisatawan Asing. Alokasi penggunaan dana Pungutan Wisatawan Asing sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 yaitu untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam, peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali, serta pembiayaan penyelenggaraan pungutan bagi wisatawan asing.
Gubernur juga menjelaskan bahwa Pemprov Bali telah melakukan kerja sama dengan berbagai pihak di sektor hulu dan hilir, termasuk hotel-hotel, guna mengoptimalkan pemungutan wisatawan asing.
Ia menyampaikan bahwa hingga akhir Juni, penerimaan dari pungutan wisatawan asing telah mencapai Rp168 miliar atau sekitar Rp933 juta per hari.
Jika tren ini berlanjut, maka potensi penerimaan per tahun diperkirakan mencapai Rp340 miliar. Dengan pemberlakuan Perda dan Pergub baru, Pemprov berharap terjadi peningkatan signifikan pada periode Agustus hingga Desember.
Gubernur juga menegaskan komitmennya terhadap penguatan kemandirian energi Bali. Ia menyampaikan bahwa telah dilakukan rapat bersama PLN yang menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembangunan energi bersih di Bali. Beberapa proyek pembangkit telah direncanakan, yakni pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas di Pesanggaran tahun 2026, pembangunan pembangkit 450 MW di Gianyar tahun 2027, serta dua unit pembangkit masing-masing 450 MW di Celukan Bawang.
Menurutnya, pasokan energi dari Paiton yang melalui kabel bawah laut hanya efektif sebesar 350 MW dan sangat rawan terganggu. Ia menyatakan penolakannya terhadap rencana penambahan pasokan 500 MW dari luar Bali karena akan membuat daerah ini semakin tergantung pada pasokan eksternal.
“Energi Bali harus dipenuhi dari pembangkit yang dibangun di Bali sendiri. Saya bersikukuh, tidak perlu ditambah lagi dari luar,” ungkapnya.
Proyek-proyek tersebut kini telah masuk dalam RUPTL PLN dan direncanakan akan menghasilkan tambahan daya sebesar 1.500 MW dalam kurun waktu 2026–2029. Selain itu, Bali juga akan mendorong penggunaan PLTS atap serta energi alternatif berbasis air dan gelombang.
Masukan terkait dampak signifikan investasi dan belanja pemerintah terhadap Pendapatan Asli Daerah, Gubernur terus mengambil langkah strategis untuk mendorong BUMD agar lebih produktif, mengembangkan rencana bisnis, dan menargetkan kontribusi dividen tahunan. Mengenai gagasan untuk membentuk BUMD baru, saat ini sedang dilakukan kajian komprehensif untuk pengembangan atau pembentukan BUMD baru.
Dalam kesempatan itu, Gubernur juga menyinggung perkembangan Pusat Kebudayaan Bali masukan terkait pencatatan pendapatan daerah dari sewa aset di Nusa Dua, dapat dijelaskan bahwa pencatatan sudah berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); pencatatan laporan komprehensif (LO, Neraca, dan LPE) berbasis akrual, sedangkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) berbasis kas.
Lebih lanjut, Gubernur juga menyampaikan rencana pembangunan infrastruktur strategis yang akan dibiayai dari kontribusi 10% realisasi Pendapatan Hotel dan Restoran (PHR) Kabupaten Badung, Denpasar, dan Gianyar. Kontribusi tersebut diperkirakan mencapai Rp600 miliar dari Badung dan Rp780 miliar dari Denpasar dan Gianyar. Dana tersebut akan dialokasikan 50% untuk pembangunan infrastruktur lintas kabupaten, seperti Sunset Road, Gatsu Barat, Canggu, dan underpass Jimbaran, serta 50% untuk pembangunan infrastruktur dasar di enam kabupaten lainnya yang tertinggal, dalam rangka mencegah eksploitasi dan alih fungsi lahan. Gubernur memastikan bahwa mulai tahun 2026, anggaran pembangunan ini akan mulai dimasukkan dalam APBD masing-masing kabupaten.
Gubernur mengakhiri sambutannya dengan mengajak seluruh pihak untuk memperkuat sinergi dalam mewujudkan pembangunan Bali yang berkelanjutan dan berlandaskan nilai-nilai budaya lokal. Ia juga berharap agar kedua Raperda dapat segera disepakati dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Baca Juga :   Pendiri PHMB, AA Ngurah Agung Pastikan Maju di Pileg Kota Denpasar