REPORTASEBALI.COM – Tim Advokasi Forum Peduli Ustadz Abdul Somad (TA-FPUAS) akhirnya melaporkan I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Anggota DPD RI ke Polda Bali. Secara resmi laporan itu telah dilayangkan dengan laporan polisi No : LP/506/XII/2017/SPKT tanggal 20 Desember 2017 melalui Pelapor Putu K. Muliastawa.
Tindaklanjut atas laporan itu, TA-FPUAS mendesak Kepolisian Polda Bali untuk mempercepat penanganan perkara atas semua terlapor yang terlibat dalam dugaan Persekusi Ustadz Abdul Somad di Hotel Aston Denpasar pada tanggal 8 Desember 2017.
Kordinator Tim Advokasi TA-FPUAS, Zulfikar Ramly menyatakan, ada dugaan pidana yang dilakukan oleh Arya Wedakarna terkait ujaran kebencian terhadap Suku Ras dan Agama di media sosial.
“Banyak Pasal-pasal Pidana baik Pidana Khusus UU ITE, UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pidana Umum terkait pasal-pasal Pidana di KUHP, sehingga perlu penyidikan tersendiri,” ujar Zulfikar Ramly, Minggu, 24 Desember 2017.
TA-FPUAS juga meminta semua Pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung atas para terlapor dan tidak mengintervensi proses penyelidikan dan penyidikan yang saat ini sedang ditangani Polda Bali. (day)