TA-FPUAS Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

0
796

REPORTASEBALI.COM – Tim Advokasi Forum Peduli Ustadz Abdul Somad (TA-FPUAS) akhirnya melaporkan I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Anggota DPD RI ke Polda Bali. Secara resmi laporan itu telah dilayangkan dengan laporan polisi No : LP/506/XII/2017/SPKT tanggal 20 Desember 2017 melalui Pelapor Putu K. Muliastawa.
 
Tindaklanjut atas laporan itu, TA-FPUAS mendesak Kepolisian Polda Bali untuk mempercepat penanganan perkara atas semua terlapor yang terlibat dalam dugaan Persekusi Ustadz Abdul Somad di Hotel Aston Denpasar pada tanggal 8 Desember 2017.
 
Kordinator Tim Advokasi TA-FPUAS, Zulfikar Ramly menyatakan, ada dugaan pidana yang dilakukan oleh Arya Wedakarna terkait ujaran kebencian terhadap Suku Ras dan Agama di media sosial.
 
“Banyak Pasal-pasal Pidana baik Pidana Khusus UU ITE, UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pidana Umum terkait pasal-pasal Pidana di KUHP, sehingga perlu penyidikan tersendiri,” ujar Zulfikar Ramly, Minggu, 24 Desember 2017.
 
TA-FPUAS juga meminta semua Pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung atas para terlapor dan tidak mengintervensi proses penyelidikan dan penyidikan yang saat ini sedang ditangani Polda Bali. (day)

Baca Juga :   Sidang Perdana Gugatan IMO-Indonesia Atas Dewan Pers Digelar 4 September