DENPASAR, REPORTASE BALI- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali bersama Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Ngurah Rai terus menjaga Bali dari ancaman Narkoba jaringan internasional. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan penindakan selama periode Juni-Juli 2005 di mana dua instansi tersebut berhasil mengungkap jaringan internasional dan loka Bali. Khusus untuk jaringan internasional yang berhasil diungkap adalah jaringan Brazil-Denpasar dan jaringan Afrika Selatan-Denpasar.
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, total pengungkapan kasus Juni-Juli sebanyak 6 Kasus dengan 8 tersangka. Dari 8 tersangka tersebut 6 orang adalah WNI dan 2 orang lainnya WNA dari Brazil dan Afrika Selatan. Total Barang Bukti yang disita antara lain shabu sebanyak 1.605,43 gram netto sehingga berhasil menyelamatkan 8.027 orang dari bahaya Narkoba. Kokain sebanyak 3.089,36 gram netto atau berhasil menyelamatkan 15.446 orang dari bahaya Narkoba. “Jadi total manusia yang diselamatkan dalam penindakan periode Juni-Juli lebih dari 23 ribu orang. Sementara asumsi menyelematkan uang dalam peredaran gelap Narkoba, untuk shabu senilai Rp 2,4 miliar dengan asumsi harga pasar Rp 1,5 juta per gram dan kokain diperkirakan senilai Rp 15,4 miliar dengan asumsi harga pasar Rp 5 juta per gram. Total nilai ekonomi dari seluruh barang bukti Narkoba periode Juni-Juli 2025 mencapai Rp 17,8 miliar,” ujarrnya dalam gelar perkara di Kantor BNNP Bali, Kamis (24/7/2025).
Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kombes Pol. Made Sinar Subawa mengatakan, untuk jaringan internasional, BNNP Bali bekerja sama dengan petugas di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Bali untuk mengamankan para tersangka. Pelaku pertama berasal dari Brazil berinisial YB dengan barang bukti kokain. YB bertindak sebagai kurir hasil kiriman dari Brazil ke Bali. Penangkapan dilakukan pada 13 Juli 2025 di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai Bali. Total barang bukti yang berhasil diungkap yakni kokain sebanyak 3.089,36 gram Netto dan disembunyikan dalam barang bawaan yakni dinding koper dan ransel. Saat tiba di Bali YB menggunakan pesawat Emirates Airlines rute Dubai-Denpasar. Saat mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai mencurigai seorang penumpang laki-laki yang melewati pemeriksaan Bea dan Cukai. Setelah dilakukan prosedur pemeriksaan menggunakan mesin x-ray atas barang bawaan penumpang bernama YB, ditemukan 2 buah plastik klip yang berisi narkotika jenis kokain dengan berat total 3.089,36 (tiga ribu delapan sembilan koma tiga enam) gram netto.
Berdasarkan hasil interogasi, YB mengaku membawa barang diduga narkotika jenis kokain tersebut dari Brasil ke Bali atas suruhan Tio Paulo untuk menyerahkan kepada seseorang di Bali, sehingga petugas BNNP Bali dan Petugas Bea dan Cukai mencoba melakukan Controlled Delivery guna mencari penerima kokain yang dibawa YB. Setelah dicoba melakukan Controlled Delivery dan menunggu beberapa jam, ternyata tidak ada penerima yang datang untuk mengambil barang tersebut. Kemudian setelah di cek di Hp YB, diketahui Tio Paulo tidak dapat dihubungi serta menarik atau menghapus percakapannya dengan YB. Sehingga Controlled Deilvery terhadap penerima di Bali tidak dapat dilaksanakan lagi. YB dikenai pasal pasal 113 Ayat (2) atau pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Selain jaringan Brazil, petugas BNNP Bali bersama Bea Cukai di Ngurah Rai juga menangkap jaringan Afrika Selatan-Bali dari seorang wanita berinisial LN yang juga sebagai kurir. Penangkapan juga dilakukan di hari yang sama yakni 13 Juli 2025. Dari tangan LN, petugas memeriksa barang bawaan dan ditemukan Sabhu sebanyak 990,83 gram netto yang disembunyikan di dalam pakaian dalam pelaku saat dipakai. Penggeledahan badan dilakukan oleh petugas bea cukai yang perempuan dan di dalam celana dalam LN ditemukan shabu.
Saat itu WN menggunakan pesawat Singapore Airlines dengan No. Penerbangan SQ 946 rute Singapura – Denpasar mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Saat itu petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai mencurigai seorang penumpang perempuan yang akan melewati pemeriksaan Bea dan Cukai. Setelah dilakukan prosedur pemeriksaan menggunakan mesin x-ray atas barang bawaan LN, diamankan 1 (satu) buah kemasan plastik yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat 990,83 (sembilan ratus sembilan puluh koma delapan tiga) gram netto, yang ditemukan di celana dalam yang digunakannya. Selain itu diamankan uang tunai sejumlah $100 (seratus dollar Amerika Serikat) dan Rp.1.002.000 (Satu juta dua ribu rupiah) serta barang bukti narkotika lainnya.
Atas kejadian tersebut Petugas Bea dan Cukai berkoordinasi dengan BNNP Bali untuk bersama-sama dengan melakukan pengembangan kasus. Berdasarkan hasil interogasi, LN mengaku membawa narkotika jenis shabu dari Johannesburg ke Bali atas suruhan SINDI, untuk diserahkan kepada seseorang di Bali, sehingga petugas BNNP Bali dan petugas Bea dan Cukai mencoba melakukan controlled delivery guna mencari penerima shabu yang dibawa LN.
Petugas BNNP Bali dan Petugas Bea dan Cukai terus mencoba melakukan pengembangan kasus dan meminta LN untuk berkomunikasi dengan SINDI untuk mendapatkan petunjuk dan informasi tentang penerima shabu yang dibawanya. Namun setelah beberapa hari SINDI tidak juga memberi informasi tentang penerima shabu tersebut hingga akhirnya nomor SINDI tidak dapat lagi dihubungi dan Controlled Delivery tidak dapat lagi dilakukan. LN disangkakan
pasal 113 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Selain dua orang asing tersebut, BNNP Bali juga menangkap 6 pengedar lainnya warga lokal. Keenam tersangka tersebut yakni pertama, AW jaringan Denpasar yang ditangkap di sebuah lahan kosong
di Gang Dewi Uma, Jalan Raya Pemogan, Ds.Pemogan, Kec.Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Barang bukti berupa shabu 144,91 gram Netto. Peredaran dilakukan melalui titik koordinat. Kedua, tersangka AR yang ditangkap di lahan kosong di Jln. Gelogor Carik, Gang I, Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Petugas juga menggeledah kos Gadang, Kamar no. 1, Ds.Ungasan, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Bali. Dari tangan tersangka disita shabu sebanyak 106,09 gram Netto. Ketiga, tersangka MS, jaringan sabu Madura-Bali-Lombok. MS ditangkap di halaman parkir Desa Budaya Kertalangu yang berlamat di Jalan Bypass Ngurah Rai No.88, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali. Barang bukti yang disita yakni Shabu sebanyak 299,8 gram Netto.
Keempat, tersangka NL, jaringan Sabu Jimbaran. NL ditangkap di pinggir Jalan Gang Gitgit Sari, Jl. Uluwatu, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, tepatnya rumah Kos 001, Kamar No. 7, Jl. Jepun 1, Jimbaran, Kuta Selatan. Dari tangan NL petugas menyita barang bukti shabu sebanyak 108,8 gram Netto dengan koordinat titik lokasi dan memecah barang di suatu tempat yang dijadikan gudang. Kelima, tersangka LP yang bekerja sama dengan NL sebagai pengedar. Mereka bersama-sama akan memecah-mecah barang bukti untuk diedarkan lagi. Keenam tersangka SW, yang juga telah bekerja sama dengan NL dan LP hang bertugas sebagai pengedar. Seluruh tersangka akan dikenai pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.