DENPASAR, REPORTASEBALI – Remisi yang diberikan kepada para Napi di Bali saat hari raya Nyepi juga menyasar para koruptor yang mendekam di beberapa Lapas di Bali. Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Romi Yudianto menjelaskan, remisi merupakan hak warga negara selama menjalani proses hukum di Lapas.
Terkait dengan remisi yang diterima oleh para koruptor di Bali yang juga adalah para mantan bupati, menurut Romi, seluruh prosedur sudah dilalui dan tidak ada satu pun yang melanggar.
“Semua proses untuk mendapatkan remisi sudah dilakukan. Dan semuanya memenuhi syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan remisi. Ketika semua syarat dipenuhi maka negara harus memberikan hak kepada warga binaan untuk mendapatkan remisi,” ujarnya di Denpasar, Kamis (14/3/2024).
Dalam daftar penerima remisi bagi para Napi di Bali, terdapat beberapa Napi koruptor yang juga ikut menerima remisi Nyepi. Total Napi korupsi yang menerima remisi Nyepi sebanyak 37 orang. Namun dari jumlah tersebut, ada dua figur yang tidak asing lagi di Bali. Mereka adalah mantan bupati sebanyak dua orang.
Keduanya adalah mantan bupati Kabupaten Klungkung. Candra dihukum 18 tahun yang selama ini mendekam di Lapas Kelas IIA Kerobokan Denpasar. Dalam remisi kali ini I Wayan Candra mendapatkan selama 1 bulan penuh. Selain itu ada mantan bupati Kabupaten Jembrana Prof. I Gede Winasa.
Winasa divonis hukuman penjara 13 tahun di Rutan Negara, Kabupaten Jembrana. Dalam Nyepi kali ini Winasa mendapat remisi selama 1 bulan. Selain dua Napi korupsi tersebut, ada juga 2 Napi kasus money laundry yang juga mendapat remisi Nyepi. Keduanya adalah I Ketut Budiarsa dengan besar remisi 1 bulan.
Saat ini Budiasa mendekam di Lapas Tabanan dengan lama pidana penjara selama 3 tahun. Ada juga Putu Candrawati besar remisi 1 bulan. Candarawati dihukum pidana penjara 9 tahun 6 bulan dan saat ini mendekam di Lapas Kerobokan.
Secara keseluruhan, ada 1.179 Napi di Bali yang mendapatkan remisi Nyepi. Mereka tersebut di jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan ketaatan mereka selama menjalani masa pidana penjara.
Ada pun remisi kategori I (RK I) terdiri dari 241 napi mendapatkan remisi 15 hari, 842 napi mendapatkan remisi 1 bulan, 87 napi mendapatkan remisi 1,15 hari, dan 9 napi mendapatkan remisi 2 bulan Sementara itu, 9 napi mendapatkan Remisi Kategori II (RK II) dengan rincian,2 napi mendapatkan remisi 15 hari 7 napi mendapatkan remisi 1 bulan.
Ada empat orang anak binaan juga mendapatkan remisi. Di samping itu, 8 Warga Negara Asing (WNA) mendapatkan remisi, WNA tersebut berasal dari Nepal, India, Ukraina, dan Rusia.
Terdapat juga kategori Pidana Khusus yang mendapatkan Remisi, diantaranya narapidana dengan kasus Narkotika mendapatkan remisi berdasarkan PP 99/2012 sebanyak 586 orang, narapidana dengan kasus Korupsi mendapatkan remisi berdasarkan PP 99/2012 sebanyak 37 orang, dan narapidana dengan kasus Money Laundering mendapatkan Remisi berdasarkan PP 99/2012 sebanyak 2 orang.
Romi Yudianto, mengatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghormatan terhadap Hari Raya Nyepi dan juga sebagai upaya untuk memberikan kesempatan kepada para narapidana untuk berbenah diri dan kembali ke masyarakat.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Romi.