Gubernur Bali Apresiasi Dukungan KI Terhadap Penguatan Keterbukaan Informasi di Lembaga Pemerintahan Bali

0
57

DENPASAR, REPORTASE BALI– Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Arya Sandhiyudha, Ph.D, melakukan kunjungan dan bertemu dengan Gubernur Bali, Wayan Koster, di Kantor Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat malam (17/10/2025). Pertemuan ini berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan membahas arah penguatan pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Bali.

Dalam pertemuan tersebut, Arya Sandhiyudha, Ph.D., menyampaikan terimakasih kepada Gubernur Bali Wayan Koster atas dukungan pelaksanaan keterbukaan informasi piblik. Namun, Waka KI Pusat juga menyampaikan harapan agar Pemerintah Provinsi Bali terus memberikan dukungan terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di daerah, termasuk dukungan atas penguatan kelembagaan KI Provinsi.

“Kami berharap Pemerintah Provinsi Bali dapat terus menjadi contoh dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dukungan pemerintah daerah menjadi kunci dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan partisipatif,” ujar Arya Sandhiyudha.

Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Dr. I Wayan Adi Aryanta, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa proses penguatan kelembagaan Komisi Informasi di Bali saat ini sedang berlangsung secara bertahap. “Penguatan Keterbukaan Informasi Publik maupun penguatan kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Bali saat ini masih terus berproses. Kami terus melakukan langkah-langkah strategis agar lembaga ini semakin efektif dan berdaya dalam melayani publik,” ujar Adi Aryanta.

Komisi Informasi berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga publik, dan masyarakat dalam mewujudkan keterbukaan informasi yang menjadi semangat utama reformasi birokrasi dan pemerintahan yang baik.

Pada kesempatan ini, Adi Aryanta berharap agar Perda Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik dapat segera dibawa ke Rapat Pleno DPRD Bali.

Baca Juga :   Hari Menanam Pohon Indonesia di Bali Dipusatkan di Pura Luhur Pakendungan Tanah Lot

“Terakhir, sudah selesai pembahasan Pansus Komisi I dan Komisi IV. Seharusnya menunggu “antrian” rapat pleno. Semoga dengan adanya Perda, kami bisa semakin maksimal dalam menjalankan tugas,” harap Adi Aryanta.

Arya Sandhiyudha berharap kelembagaan KI Pusat dapat diimplementasikan juga hingga ke daerah. KI Bali diharapkan dapat memiliki Sekretariat yang definitif.

“Saat ini kan di KI Provinsi Bali sekretaris masih dirangkap (ex officio) oleh salah satu kepala bidang pada Diskominfo Bali. Harapannya Sekretaris dan sekretariat KI Bali, kedepannya bisa bersifat definitif, ditunjuk oleh Gubernur. Kalau di KI Pusat, Sekretaris bersifat definitif dan dijabat oleh pejabat eselon II. Tentunya di Bali juga bisa definitif, walau misalnya dijabat setingkat sekretaris dinas,” beber Arya.

Baik Arya Sandhiyudha dan Adi Aryanta sependapat, bahwa kelembagaan KI Provinsi Bali akan semakin dapat dilaksanakan dengan dukungan Perda Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik. Namun demikian, mereka menjamin, walau penguatan kelembagaan belum maksimal, KI Bali akan tetap maksimal dengan dukungan yang telah ada dalam mengawal keterbukaan informasi pada badan Publik dan penyelesaian sengketa yang masuk ke Komisi Informasi Provinsi Bali.

Sepanjang 2025 hingga kini sudah 5 permohonan sengketa yang masuk ke KI Bali. Tiga sengketa berhasil diseleaaikan lewat mediasi. Sementara dua lainnya masih berproses dalam mediasi dan sidang ajudikasi sengketa informasi.