Ipung Menang 3-0 Lawan PT BTID, Walikota Denpasar, Lurah dan Bendesa Adat Serangan, Lahan Obyek Sengketa Ditumpuk Material

0
150

DENPASAR, REPORTASE BALI- Pasca kemenangan diraih oleh Siti Sapurah alias Ipung yang sekaligus kuasa hukum dan ahli waris dari Sarah dan Daeng Abdul Kadir di Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi yang diputus pertanggal 16 Oktober 2025. Putusan itu diumumnkan melalui Wessite MA RI. Dengan itu artinya Ipung memenangkan perkara dari tingkat 1 (pertama) yaitu Pengadilan Negeri Denpasar, Tingkat 2 (kedua) yaitu Pengadilan Tinggi Denpasar dan Mahkamah Agung RI dalam tingkat kasasi. Dimana kasus ini Ipung melawan PT.BTID, Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan. “Semuanya kandas. Kalah telak. Kandas 3-0,” ujar Ipung saat ditemui awak media di Denpasar, Selasa (11/11/2025).

Namun ada kejadian menarik di atas lahan obyek sengketa. Beberapa hari terasa tenang pasca kemenangan Ipung di Mahkamah Agung RI, tiba-tiba seolah-olah warga Serangan tersentak karena pada Kamis tanggal 6 November 2025 ditemukan tumpukan koral di atas objek sengketa. “Entah siapa yang menaruh material tersebut sehingga melumpuhkan jalan lalu lintas di obyek sengketa malam itu. Semua terbangun dan mencari tahu. Bahkan ada video yang beredar malam itu dari salah satu prajuru Desa Adat Serangan yang meminta orang yang menaruh material tersebut untuk menyerahkan diri sebelum mereka membuat laporan polisi. Ini sebuah peringatan yang penuh lelucon. Apa kewenangan prajuru Desa Adat tersebut sehingga dia memerintahkan untuk menyerahkan diri. Apakah dia bukan aparat penegak hukum (polisi) yang mempunyai kewenangan,” ujarnya.

Menurut Ipung, seharusnya dirinya lah selaku pemilik lahan yang membuat laporan polisi dan polisi-lah yang harus menyelidiki siapa yang membuang koral di lahan miliknya. Pemilik lahan yang dimaksud adalah Ipung, selaku ahli waris pemilik lahan karena ada orang yang telah menaruh material di atas lahan nya bukan prajuru tersebut.

Baca Juga :   11 Tersangka Ditangkap dalam Kasus Pengiriman 57.578 Butir Ekstasi

Menurut Ipung, semestinya yang harus dilakukan oleh Desa Adat Serangan pasca kekalahan melawan Ipung adalah mempertanyakan atau meminta pertanggungjawaban kepada pihak PT.BTID. Mengapa PT.BTID menyerahkan atau memberikan lahan kepada Desa Adat yang bukan miliknya tapi milik warga. “Seharusnya Desa Adat Serangan menggugat PT.BTID karena di dalam MoU yang dibuat antara PT.BTID dengan Desa Adat Serangan dengan Nomor Akta : 12 pada tanggal 22 Februari 2019 dimana dalam MoU atau oerjanjian tersebut ada pasal yang terkesan menjadi payung buat PT.BTID untuk melindungi dirinya dari perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Dalam perjanjian MoU pasal 6 yang petikannya berbunyi, “Pihak pertama dibebaskan oleh pihak kedua dari segala tuntutan atau gugatan dari pihak lain, yang berkenaan dengan tindakan-tindakan pihak kedua itu.” Pihak pertama disini adalah PT.BTID dan pihak kedua adalah Desa Adat Serangan.
“Sepertinya perangkat Desa Adat Serangan sampai saat ini tidak pernah membaca secara detail isi dari perjanjian ini atau mungkin yang membaca kurang cermat atau kurang teliti membaca pasal demi pasal yang ada dalam perjanjian tersebut sebelum ditandatangani,” ujarnya.

Ipung berharap semua pihak bisa mematuhi hukum yang berlaku sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Tinggi Denpasar dan Mahkamah Agung RI dan tidak sengaja memicu kerusuhan dengan sengaja menggiring opini keluar dari substansi permasalahan yang sebenarnya. Ipung sangat berharap Jro Bendesa Desa Adat Serangan selaku Pemimpin di Desa Adat Serangan dan Lurah yang juga pemimpin di Kelurahan Desa Serangan bisa memberikan edukasi kepada warga dan melakukan sosialisasi bahwa objek sengketa tersebut milik siapa dan jika mau melakukan penyelesaian secara baik-baik, bisa bertemu untuk berbicara bukan menggiring opini dan keluar dari masalah yang sebenarnya karena setiap manusia masih bisa diajak bicara karena manusia bukan lah batu,” ujarnya..

Baca Juga :   Sidang Perdana Gugatan PT TUN Eks Tenaga PPPK Terhadap Bupati Buleleng Diwarnai Catatan

Ipung berharap semua pihak bisa legowo mengakui kekalahan bukan menyerang balik pribadinya karena apa yang dilakukan Ipung hanya karena untuk mencari keadilan atas lahannya yang sudah di SHGB selama 30 tahun sejak tanggal 23 Juni 1993 sampai 23 Juni 2023 oleh PT.BTID. Berdasarkan fakta di persidangan terungkap bahwa objek sengketa yang di SHGB oleh PT.BTID dengan Nomor SHGB 82 merupakan bagian dari tanah Pipil 186 Klass II Persil 15c milik Daeng Abdul Kadir yang luas nya 1,12 hektar yang dibeli dari Sikin pada tanggal 21 September 1957 dengan harga Rp. 4.500. Yang tertera di dalam akta jual beli Nomor :27/1957. Sikin merupakan ahli waris H. Abdurrahman mantan Kepala Desa Serangan sedangkan Daeng Abdul Kadir adalah mantan Kelian Dinas Banjar Kampung Bugis Serangan. Hal ini pun di kuatkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 99/Pdt/1974 tertanggal 22 April 1975, Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Nomor : 238/P.T.D/1975/Pdt. Tertanggal 3 November 1975, Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 588/Pdt.G/2017/PN.Dps tertanggal 20 Juli 2017, Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Nomor : 150/Pdt/2018/PT DPS tertanggal 22 November 2018, Putusan Mahakah Agung RI (PK) dengan Nomor : 796/PK/Pdt/2020 tertanggal 18 November 2020, Putusan Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor : 1161/Pdt.G/2023/PN Dps tertanggal 5 Agustus 2024, Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Nomor : 212/PDT/2024/PT DPS tertanggal 2 Oktober 2024 dan Putusan Mahkamah Agung RI (Kasasi) dengan Nomor : 3283 K/PDT/2025 tertanggal 16 Oktober 2025.

Semua putusan di atas dimenangkan oleh keluarga Ipung dan dia berharap semua pihak mematuhi sehingga bisa menghindari untuk terlaksananya Upaya Paksa (Eksekusi) karena putusan itu menyatakan bahwa jika diperlukan bisa meminta bantuan Aparat TNI/Polri untuk mengambil alih Objek Sengketa.

Baca Juga :   Benih Lobster Senilai Rp 2,3 Milyar Gagal Diterbangkan ke Singapura

Sekali lagi Ipung berharap kepada semua pihak untuk bisa mematuhi hukum dan tidak menggiring opini lain yang memicu kesalahpahaman di antara warga dan Ipung juga berharap kepada Kapolda Bali dan jajaran nya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk sama-sama mematuhi hukum.