DENPASAR, REPORTASE BALI- Gubernur Bali Wayan Koster melarang alih fungsi lahan pertanian yang akan digunakan bagi sektor usaha lainnya selain pertanian. Larangan tersebut dikeluarkan melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lainnya. Instruksi Gubernur tersebut ditandatangani oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada Senin tanggal 1 Desember 2025. Larangan tersebut dikeluarkan dengan tegas setelah melalui hasil kajian bahwa di Bali alih fungsi lahan pertanian semakin terstruktur, sistematis dan masif. “Data menunjukan bahwa rata-rata dalam setahun terjadi alih fungsi lahan pertanian ke sektor lainnya mencapai 1000 hektar. Jumlah ini tersebar merata hampir ke seluruh kabupaten dan kota di Bali,” ujarnya di Denpasar, Kamis (4/12/2025).
Larangan melalui instruksi Gubernur Bali ini dilakukan untuk mewujudkan kedaulatan pangan dengan tetap menjaga keseimbangan dan ketersediaan lahan produktif, khususnya lahan pertanian di Bali. Lahan pertanian di Bali itu berhubungan intim dengan keseimbangan dan keharmonisan hubungan antara alam, manusia, dan kebudayaan Bali. Bila lahan pertanian hilang maka budaya Bali yang adiluhung juga hilang. Jika budaya Bali hilang maka pariwisata budaya yang menjadi produk utama Bali juga terancam hilang.
Larangan alih fungsi lahan pertanian di Bali ini sudah sesuai dengan Surat Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: B-193/SR.020/M/05/2025 tanggal 16 Mei 2025, hal: Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain (Non Pertanian). Untuk itu dalam konteks Bali diperlukan kebijakan strategis untuk melakukan pengendalian alih fungsi lahan pertanian ke sektor lain di Provinsi Bali.
Larangan ini harus terimplementasi dalam beberapa aksi dan tindakan konkret antara lain, tidak melakukan dan tidak menyetujui alih fungsi Lahan Pertanian termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS) ke sektor lain bukan pertanian. Di setiap kabupaten dan kota sudah ada zona larangan tersebut dan ini wajib dipertahankan. Selain itu, siapa pun agar tidak melakukan dan tidak menyetujui perubahan peruntukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS) yang
diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang
Kota/Kabupaten. Ini harus diawasi, ditindak tegas oleh pihak berwajib sesuai dengan regulasi yang ada.
Pemerintah akan memberlakukan kebijakan pemberian insentif dan/atau penghargaan lainnya kepada petani serta pemangku kepentingan lainnya yang memiliki komitmen untuk menjaga kedaulatan pangan dengan mempertahankan keberadaan lahan
pertanian termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas
Baku Sawah (LBS).



















