DENPASAR, REPORTASE BALI- Sidang pra peradilan penetapan tersangka Kepala BPN Bali I Made Daging mulai digelar Jumat (23/1/2026) di Pengadilan Negeri Denpasar. Kuasa hukum tersangka Gede Pasek Suardika mengatakan, materi pokok dalam gugatan pra peradilan adalah surat penetapan tersangka terhadap kliennya I Made Daging yang dinilai cacat formil. Dalam uraian penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Bali disebukan bahwa
tersangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 UU No 43 tahun 2009 tentang Kearsipan. Pasal ini sudah tidak berlaku lagi, yaitu Pasal
421 KUHP lama dan Pasal 83 UU No 43 tahun 2009 tentang kearsipan yang telah
kedaluwarsa. “Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kearsipan dengan pasal yang tidak berlaku lagi,” ujarnya sinis.
Ia melanjutkan, BPN sebagai institusi terhadap permasalahan ini telah konsisten sejak proses penerbitan sertifikat tahun 1985, kemudian jual beli tahun 1989 hingga saat ini. Beberapa kali pergantian kepemimpinan di instansi BPN Bali maupun Kantor Pertanahan Badung tetap sikapnya sama. “Anehnya, baru di era Polda Bali dipimpin oleh Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya dengan serampangan menjadikan klien kami sebagai tersangka. Kakanwil BPN Bali dipaksa menjadi tersangka dengan ancaman pasal pidana yang tidak jelas,” ujarnya.
Seharusnya Polda Bali konsisten dengan apa yang diputuskan oleh Tim Terpadu
Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah di Provinsi Bali tahun 2018 lalu. Tim itu dibentuk oleh Kapolda Bali pada tanggal 24 Mei 2018 lalu. Pada bagian kesimpulan akhir telah jelas siapa yang disebutkan sebagai mafia tanah. Seharusnya arsip atas kesimpulan dan rekomendasi atas permasalahan ini oleh Tim Terpadu ini dipakai acuan di tingkat penyelidikan sebelum dinaikkan menjadi tingkat penyidikan. “Pertanyaannya apakah arsip terkait hasil kerja tim ini masih tersimpan di Polda Bali atau hilang? Jika hilang bisakah Kapolda Bali yang sekarang dijadikan tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 83 UU No 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, karena hilangnya arsip terjaga persis seperti yang disangkakan kepada yersangka Kakanwil BPN Bali? Jika arsipnya masih ada kenapa tidak digunakan? Sebab jangan sampai malah ikut masuk dalam
klasifikasi yang dimaksudkan tim terpadu tersebut,” ujarnya.
Bukti lain yang juga menjadi ramai adalah dokumen yang membuat terang ape sebenarnya asli masalah ini. Dokumen yang dimaksud adalah Surat Pernyataan/Kuasa Keluarga Penyungsung Pura Dalem Balangan
Balangan tertanggal 25 September 1989 dimana ada 15 orang memberikan kuasa kepada pengurus Pura untuk memohon tanah negara/calon labe pura. Dokumen ini diperkuat dengan adanya surat tertulis tangan pada Selasa 12 Desember 1989. Disana disebutkan terdapat tanah negara +_900 m² di pinggir pantai sebelah barat areal SHM 372. Dan ada penekanan kalau tanah yang dimohonkan tersebut maupun tegak Pura Dalem Balangan memang berada di luar kawasan tanah milik sertfikat No 372 Desa Jimbaran. Oleh karenanya para penghadap lalu tidak mempermasalahkan jual beli tanah milik 372 Desa Jimbaran tersebut. Salah satu yang menandatangani surat tersebut juga ada nama I Made Tarip Widartha. Surat itu diketahui oleh Kepala Seksi Pendaftaran tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Badung saat itu Pasek Arsadja. Jadi jelas luasan tanah tersebut.
Berdasarkan fakta ini menjadi aneh kalau saat ini kemudian menuntut tanah yang lainnya lagi dan masuk ke tanah milik pihak lainnya. Apalagi kemudian ketika diuji di lembaga peradilan baik PTUN dan Perdata, keinginan pemohon itu tidak terkabulkan pengadilan. Tidak hanya itu, berdasarkan Surat Nomor 1473/26.1-600/IV/2014 tertanggal 14 April 2014, Kepala BPN melalui Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Effendi, SH., MH mengirimkan surat kepada Kepala Kanwil BPN Bali dengan kesimpulan hasil gelar disebutkan tanah yang dimohonkan berada di atas tanah Hak Milik No. 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono. dan di bagian Kepada pihak Pura Dalem Balangan disarankan untuk mengajukan gugatan ke lembaga peradilan terhadap tanah yang berada di luar Pura Dalem Balangan. Sedangkan terhadap tanah yang berdiri bangunan Pura Dalem Balangan dipersilakan untuk diajukan permohonan hak. Hal ini kemudian ditindaklanjuti Kakanwil BPN Bali kepada Kepala Kantor Pertanahan Badung melalui surat
Nomor: 0661/18-51/|V/2014 tertanggal 28 April 2014 untuk menyampaikan
kesimpulan hasil gelar tersebut kepada pengempon Pura Dalem Balangan.
“Sebagai institusi pemerintahan yang tunduk dengan peraturan perundang
undangan, maka jajaran BPN Bali senantiasa berusaha menjaga agar pelayanan kepada Masyarakat berjalan dengan baik dan juga terlindungi hak-hak hukum masyarakat dengan menghormati setiap adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. BPN Bali juga meminta jajaran Polda Bali bisa menjaga dan menghormati batas-batas kewenangan yang bisa dijalankan oleh BPN dalam melakukan pelayanan masyarakat di bidang pertanahan,” ujarnya.



















