DENPASAR, REPORTASE BALI- Sidang Praperadilan Kepala BPN Bali I Made Dading yang ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2025 lalu kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/2/2026). Sidang praperadilan dengan agenda pembacaan duplik dan mendengarkan keterangan saksi ahli dihadiri oleh puluhan pendukung I Made Daging, di antaranya Mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purnawirawan) Oegroseno, para aktifis hukum Bali dan sebagainya. Dua saksi ahli dihadirkan untuk didengarkan keterangan dalam kasus penetapan tersangka Made Daging. Mereka adalah pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya Malang, Prof. Dr. Prija Djatmika dan ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Atma Jaya, Benediktus Hestu Cipto Handoyo.
Di hadapan Majelis Hakim Ketut Somanasa, Prof. Prija memberikan pandangan hukum yang tajam terkait posisi kasus ini. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka baru dianggap sah apabila terdapat bukti perbuatan materil yang dilakukan oleh I Made Daging untuk sengaja tidak menjaga keutuhan arsip. “Ini adalah perbuatan administrasi, bukan persoalan pidana. Kecuali jika ada perbuatan materil yang bisa dibuktikan, misalnya ada perintah: ‘tolong dikeluarkan’, ‘tolong disimpan’, atau ‘tolong dihilangkan’. Itu baru disebut sengaja, bukan sekadar kelalaian,” tegas Prof. Prija.
Ia menjelaskan bahwa frasa “setiap orang” dalam Pasal 83 UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan tidak bisa diartikan secara serampangan. Frasa tersebut merujuk pada siapa yang secara spesifik bertanggung jawab menjaga keutuhan arsip itu. Dalam konteks BPN, Prof. Prija menyoroti konsep tanggung jawab delegasi. Kepala Kanwil memiliki bawahan yang telah diberikan tugas khusus untuk menjaga arsip. “Jika Kepala BPN sudah mendelegasikan tugas tersebut kepada pegawainya, maka tanggung jawab hukum tidak bisa serta-merta dibebankan kepada kepalanya,” ujarnya.
Ia memberikan analogi kasus tahanan yang melarikan diri dari kantor polisi. Kalau ada tahanan kabur maka yang dituntut adalah kepala rumah tahanan bersama piketnya, bukan Kapolresnya. Sedangkan Kapolres hanya memikul tanggung jawab administrasi, karena tugas penjagaan sudah didelegasikan.
BPN merupakan institusi besar yang mengurus arsip pertanahan dalam jumlah masif. Tidak rasional jika pimpinan tertinggi dibebankan tanggung jawab fisik atas setiap lembar arsip se-Bali, kecuali ada niat jahat (mens rea) atau perintah langsung. “Apa mungkin semua arsip se-Bali menjadi tanggung jawab Kepala BPN? Kan tidak mungkin. Tetapi, kalau dia memerintahkan arsip ini jangan dikeluarkan, tidak dijaga, atau dibiarkan hilang, barulah unsur pasal pidana terpenuhi,” jelasnya.
Termohon (Polda Bali) harus mampu menunjukkan dua alat bukti yang membuktikan keterlibatan langsung Kepala Kanwil BPN Bali Made Daging.
“Praperadilan harus bisa membuktikan adanya niat (kesengajaan), perintah lisan, surat tertulis, atau keputusan dari Kepala BPN yang membuat arsip tersebut tidak aman. Jika tidak, maka status tersangka harus gugur demi hukum dan keadilan,” ungkap Prof. Prija.
Keterangan ahli tersebut kemudian dipertegas oleh Gede Pasek Suardika melalui pertanyaan kunci. “Jadi, harus ada perintah langsung?” tanya Pasek.
“Iya. Dia harus jadi pelaku materil. Kalau sudah didelegasikan kepada pegawainya, tanggung jawab pidananya tidak pada dia,” jawab Prof. Prija lugas.
Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Atma Jaya, Benediktus Hestu Cipto Handoyo menegaskan bahwa penanganan perkara ini semestinya tidak serta-merta ditarik ke ranah pidana. Ia menilai, persoalan yang menjerat Kepala BPN Bali ini murni masalah administrasi pemerintahan. Oleh karena itu, penyelesaiannya wajib melalui mekanisme administratif terlebih dahulu. ”Penetapan tersangka seharusnya tidak langsung ke tindak pidana. Karena ini adalah masalah administrasi, maka pidana itu merupakan ultimum remedium (upaya terakhir),” tegas Benediktus di hadapan Majelis Hakim.
Hestu juga mempertanyakan urgensi penggunaan jalur pidana dalam sengketa administrasi pemerintahan.
“Kalau semua kasus langsung diproses secara pidana, lalu apa gunanya Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara?” sentilnya.
Sementara kuasa hukum Made Daging Gede Pasek Suardika (GPS) menjelaskan, dari dua keterangan saksi ahli sudah sangat jelas bahwa penetapan tersangka Made Daging sangat tidak sah dan cacat hukum. Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan penjelasan keterangan saksi ahli karena pelayanan publik tidak bisa dijadikan materi pidana untuk diproses secara hukum. “Kalau setiap kali persoalan administrasi dibawah ke ranah hukum maka pelayanan publik di Indonesia akan semakin mundur. Sebab pegawainya kuatir akan dilaporkan kepada pihak penegak hukum. Misalnya mau jawab atau membalas surat saja takut salah,” ujarnya.
Kuasa hukum lainnya Made Ariel Suardana mengatakan, dari keterangan dua saksi ahli dapat ditarik kesimpulan logis bahwa penetapan I Made Daging itu adalah bentuk kriminalisasi. “Saksi ahli pidana bilang kriminalisasi. Saksi ahli Hukum Administrasi Negara bilang kriminalisasi. Kami tegaskan katakan penetapan tersangka Made Daging cacat hukum dan harus dibatalkan demi hukum. Kalau ternyata sebelah menyatakan sah maka itu artinya KUHP kita berbeda,” ujarnya. Ia meminta hakim segera membatalkan penetapan tersangka Made Daging karena menggunakan KUHP yang lama yang sudah tidak berlaku lagi.
Seperti diberitakan, Kepala BPN Bali I Made Daging ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali pada 10 Desember 2025. Ia diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan terkait pengelolaan arsip negara. Pasal yang disangkakan kepada I Made Daging adalah Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Sementara pasal 421 sudah tidak berlaku lagi.

















