DENPASAR, REPORTASE BALI- Sidang praperadilan penetapan tersangka Kanwil BPN Bali I Made Daging kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (4/2/2026). Kali ini sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan termohon yakni penyidik dari Polda Bali. Ada pun saksi ahli yang dihadirkan adalah ahli pidana dan akademisi dari Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Bali DR. Putu Dewi Bunga.
Kuasa hukum Made Daging yakni Gede Pasek Suardika (GPS) saat dikonfirmasi usai sidang mengatakan, baik saksi ahli dari pemohon dan saksi ahli dari termohon bila ditarik benang merah maka isinya sama saja yakni penetapan tersangka Made Daging harus dibatalkan demi hukum. “Saksi ahli yang dihadirkan termohon sangat mencerahkan dan mencerdaskan edukasi hukum bagi masyarakat luas. Keterangan saksi ahli menjelaskan jika kasusnya harus dihentikan, gugur demi hukum,” ujarnya.
Ada dua kalimat dari saksi ahli baik dari pemohon maupun termohon yang boleh dikatakan sebagai kesimpulan dari semua materi praperadilan. Pertama, dalam keterangan ahli pemohon disebut adanya kriminalisasi. Kedua, saksi ahli dari termohon secara jelas mengatakan bahwa penetapan tersangka gugur demi hukum karena cacat. Demi hukum, jika dilihat dari pasal 3 ayat 2 KUHP yang berlaku mulai tanggal 2 Januari 2026. “Mekanismenya bisa saja Polda mengeluarkan SP3 wajib, sebab tanggal 29 Desember kami bersurat karena kami persilahkan tanggal 2 itu sudah berlaku KUHP yang dan segera dijalankan. Tetapi sampai kita tunggu tidak ada respon, malah klien kami diperiksa lagi. Akhirnya kita ajukanlah peradilan. Kualitas pengadilan kita segera berubah, masyarakat akan banyak yang tercerahkan,” ujarnya.
Sebab, bila seorang warga negara dijadikan tersangka atas pasal yang sudah tidak berlaku lagi maka penetapan tersangka tersebut menjadi cacat hukum. Bukan hanya itu. Hak dan martabat warga negara tersebut juga tercoreng dan dirugikan. Untuk menghentikan perkara tersebut maka penetapan tersangka harus dibatalkan demi hukum. “Keterangan saksi ahli termohon juga menyampaikan, bila hal ini dipaksakan maka penyidik bisa dilaporkan kode etik hingga proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. Penyidik juga tidak bisa semena-mena dengan warga negara sehingga bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum Made Ariel Suardana mengatakan, kasus praperadilan penetapan tersangka Made Daging itu ibarat pesawat yang siap landing. Saat akan landing, pesawat hampir tergelincir namun buru-buru diperbaiki oleh tim kuasa hukum agar bisa landing secara benar dan tidak sampai celaka. “Jadi ibarat pesawat akan landing dan hampir tergelincir. Namun kita perbaiki agar landing dengan baik dan benar,” ujarnya.
Hal yang sama juga terjadi di kasus penetapan tersangka Made Daging. Upaya praperadilan merupakan salah satu cara untuk memperbaiki kembali bobroknya hukum di Indonesia. Dimana penyidik bisa menetapkan tersangka Made Daging secara salah. Namun sebelum salah harus diperbaiki agar hukum di Indonesia bisa menjadi pilihan yang baik dan benar bagi setiap warga negaranya.

















