DENPASAR, REPORTASE BALI- Sidang Praperadilan penetapan tersangka Kepala BPN Bali dengan agenda pembacaan kesimpulan baik pemohon maupun termohon berlangsung seru dan menegangkan di PN Denpasar, Jumat (6/2/2026). Sidang praperadilan penetapan tersangka Made Daging kali ini berlangsung sedikit menegangkan. Masing-masing kubu membawa para pendukung puluhan hingga ratusan orang. Kubu Made Daging misalnya, mendatangi puluhan warga dengan seragam lengkap berwarna hitam dan bertuliskan Lawan Kriminalisasi. Sementara kubu Pura Dalem Balangan, sekitar 100-an orang datang dengan membawa pakaian adat Bali lengkap. Kedatangan rombongan warga ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polsek Denpasar Barat.
Dalam keterangan usai sidang, kuasa hukum Made Daging yakni Gede Pasek Suardika (GPS) secara tegas dan meyakinkan bahwa penetapan tersangka Made Daging cacat hukum. GPS bersama timnya menilai, penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan bentuk pemaksaan hukum dengan menggunakan dasar pasal yang dinilai sudah tidak berlaku. Ia mengaku, sejak awal sudah menjelaskan di persidangan bahwa penggunaan pasal untuk menetapkan tersangka Made Daging tidak sah, cacat formil dan harus dibatalkan.
Menurut GPS, pasal yang dikenakan oleh Polda Bali mengandung kekeliruan, baik secara formil maupun materil, bahkan disebut berpotensi terjadi intervensi pihak tertentu. Ia menyebut, hal tersebut diperkuat oleh keterangan tiga orang ahli yang menyatakan bahwa pasal yang disangkakan kepada I Made Daging telah tidak berlaku lagi. “Ada tiga ahli, ahli pidana dan ahli hukum administrasi negara yang sudah didengarkan keterangannya menyatakan, ada cacat formil, menggunakan pasal yang sudah kedaluwarsa. Kami akhirnya berkesimpulan bahwa penetapan tersangka Made Daging harus dibatalkan,” ujarnya.
GPS menegaskan, sangkaan pidana bersumber dari Pasal 421 KUHP lama yang telah dihapus dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 83 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang menurutnya telah kedaluwarsa. “Proses penegakan hukum pidana mewajibkan terpenuhinya asas legalitas, yaitu adanya ketentuan pasal yang masih berlaku atau tidak melewati masa daluwarsa,” ujar GPS di hadapan Hakim Tunggal Ketut Somanasa saat sidang berlangsung.
Dalam kesimpulannya, GPS menegaskan bahwa dengan tidak berlakunya Pasal 421 KUHP lama dan daluwarsanya Pasal 83 UU Kearsipan, maka unsur tindak pidana tidak lagi ada. Ia menilai seluruh proses pengumpulan alat bukti kehilangan makna karena tujuan alat bukti adalah membuktikan ada tidaknya tindak pidana. GPS juga menekankan bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, setelah 2 Januari 2026 seluruh tindak pidana yang tidak lagi tercantum dalam KUHP baru wajib dihentikan demi hukum.
Hal tersebut, kata dia, diperkuat dengan terbitnya SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang pedoman implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, serta adanya surat petunjuk dari Bareskrim Mabes Polri. Selain itu, ia menyebut ketentuan Pasal 83 UU Kearsipan termasuk rumpun hukum administratif yang memiliki sanksi pidana, sehingga penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui mekanisme internal terlebih dahulu, dengan pidana sebagai upaya terakhir. Selama ini tidak pernah ada pemeriksaan dari Inspektorat, APIP, maupun Ombudsman terkait dugaan kesalahan langsung yang dilakukan Pemohon.
GPS menjelaskan, Pemohon hanya menjalankan perintah membuat laporan terkait sengketa lahan yang diklaim sebagai lahan pengempon Pura Dalem Balangan. Bahkan, Ombudsman RI disebut telah menutup kasus tersebut dan menyatakan persoalan sudah selesai setelah gelar perkara di Kementerian ATR/BPN pusat.
“Tiada tindak pidana, maka tiada boleh ada tersangka juga,” tegas GPS.
Sementara itu, pihak Termohon yakni Polda Bali melalui Bidang Hukum yang diwakili Wayan Kota, Nyoman Gatra, dan rekan-rekan, tetap berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap I Made Daging sah secara hukum. Polda Bali menilai Pemohon sengaja tidak menjalankan kewajiban memperbaiki atau mengembalikan data informasi yang rusak atau hilang selama menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung periode 2019 hingga 2022.
Perbuatan tersebut disebut menyebabkan keadaan terlarang secara berlanjut berupa tidak terjaganya arsip negara, sehingga dikategorikan sebagai delik berlanjut. Polda Bali juga menegaskan bahwa frasa “setiap orang” dalam Pasal 83 UU Kearsipan memungkinkan siapa pun, termasuk pejabat, dikenai sanksi pidana.
Termohon menyebut daluwarsa tidak dihitung sejak Pemohon berhenti menjabat, melainkan baru berlaku setelah keadaan arsip kembali terjaga dan diperbaiki, sesuai ketentuan Pasal 136 ayat (1) huruf a KUHP baru.
Dengan demikian, Termohon menyatakan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 tidak cacat formil dan tetap sah karena masih menggunakan pasal yang berlaku.

















