JPU: Togar Situmorang Terbukti Lakukan Penipuan Rp 1,8 M

0
12

DENPASAR, REPORTASE BALI- Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Togar Situmorang kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/2/2026).

Sidang kali ini dengan dua agenda sekaligus yakni pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa Togar Situmorang dan pemeriksaan terdakwa sendiri.

Sidang diawali dengan pemeriksaan keterangan ahli hukum pidana yakni Prof. DR. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA, PhD.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar saksi ahli dengan dua pertanyaan kunci yakni terkait Mensrea dam Locus Delicti.

“Saudara ahli, bisa dijelaskan apa itu Locus Delicti,” ujar JPU.

Pertanyaannya ini membuat saksi ahli kebingungan menjawab. Saksi menjelaskan bahwa Locus Delicti yang dimaksud adalah tempat dimana kejahatan itu dilakukan.

Mendapatkan penjelasan tersebut, JPU kembali menimpalinya dengan pertanyaan dengan suara sedikit meninggi.

“Saudara ahli, saya minta penjelasan secara teoritis, bukan artinya. Ada atau tidak penjelasan secara teori. Saksi tahu kan teori. Yang saya tanyakan ada teorinya, bukan artinya?” ujar JPU.

Mendapatkan pertanyaan tersebut, saksi mengaku tidak tahu dan tetap menjelaskan arti dari Locus Delicti.

Pertanyaan lain adalah soal Mens Rea. JPU meminta saksi ahli menjelaskan tentang apa itu Mens Rea.

Saksi ahli menjelaskan jika mens rea itu adalah niat dan kemudian dilanjutkan dengan perbuatan melanggar hukum.

“Mohon saksi menjelaskan teori Mens rea. Mens Rea itu secara teorinya bagaimana. Apakah ada atau tidak teori tentang Mens Rea?” ujar JPU.

Saksi ahli juga tidak bisa menjelaskan secara teoritis teori tentang Mens Rea. Akibatnya, JPU akhirnya menghentikan pertanyaan terhadap saksi ahli dan memohon agar majelis hakim melanjutkan dengan pemeriksaan keterangan terdakwa Togar Situmorang.

Saat mendapatkan pertanyaan soal uang, terdakwa Togar Situmorang mengaku tidak pernah menerima uang sepeser pun ke rekening pribadi hingga saat ini.

Ia mengakui jika uang sebesar Rp 1,8 miliar lebih itu benar-benar untuk operasional terhadap kasus pelapor yang sedang ditanganinya.

“Saya tidak pernah menerima uang dari Fanni Laurence Christie sampai dengan detik ini. Sementara total uang sebanyak Rp 1,8 miliar lebih adalah semua untuk biaya operasional,” ujarnya.

Ia menjelaskan, jika seluruh keuangan yang ditransfer baik ke rekening istrinya Ellen Mulyawati maupun ke rekening pribadinya untuk kepentingan operasional beberapa perkara.

Dari semua perkara atau kasus hukum tersebut, total biaya operasional sebanyak Rp 1,8 miliar lebih.

Mendapatkan penjelasan tersebut, JPU meminta terdakwa Togar Situmorang untuk menjelaskan rincian biaya operasional yang sangat fantastis tersebut.

“Uang sebesar Rp 1,8 miliar lebih semuanya dipakai untuk biaya operasional. Saudara terdakwa bisa menjelaskan secara rinci biaya operasional yang mana yang mencapai angka Rp 1,8 miliar,” ujar JPU.

Terdakwa Togar Situmorang mengaku tidak tahu dan tidak hafal seluruh biaya operasional.

Namun anehnya , meski mengaku lupa dan tidak hafal, Togar Situmorang ngotot memastikan jika seluruh uang tersebut dipakai untuk biaya operasional.

JPU juga secara khusus meminta penjelasan terdakwa Togar Situmorang tentang permintaan uang Rp 910 juta untuk Mabes Polri dan juga pertemuan di Rumah Makan Panglima Polim.

Terkait dengan permintaan uang Rp 910 juta untuk Mabes Polri, Togar Situmorang mengaku tidak bisa menjelaskan karena pekerjaan seorang advokat dilindungi oleh undang-undang dan kode etik profesi.

“Saya tidak bisa menjawab pertanyaan ini Yang mulia karena saya terikat dengan Undang-undang Advokat dan juga kode etik profesi advokat,” ujar Togar.

Kemudian JPU mengaku akan mencatat bahwa terdakwa Togar Situmorang tidak menjawab. “Kami catat ya, terdakwa tidak menjawab,” ujar JPU.

Sementara terkait pertemuan di Panglima Polim, Togar mengaku tidak tahu. Sebab saat itu laporan ke Bareskrim belum masuk dan laporan baru masuk sore harinya.

Sementara pertemuan di Panglima Polim adalah saat makan siang. “Laporan ke Bareskrim Polri baru dilakukan sore hari. Dan saya sudah lelah langsung pulang tidur di hotel,” ujarnya.

Selain itu terkait dengan permintaan uang Rp 500 juta untuk kepentingan Imigrasi. Menurut Togar, uang itu masuk dalam biaya operasional untuk kasus yang ada di Imigrasi.

JPU meminta penjelasan biaya operasional ke Kantor Imigrasi hingga Rp 500 juta. “Apakah terdakwa bisa merinci biaya apa saja hingga mencapai Rp 500 juta,” ujar JPU.

Togar Situmorang lagi-lagi tidak mau menjawab pertanyaan tersebut dengan alasan terikat dengan Undang-undang Advokat dan kode etik profesi. “Baik. Kami catat terdakwa tidak menjawab,” ujar JPU.

Oleh karena banyak pertanyaan tidak terjawab dengan baik oleh terdakwa maka JPU pun menghentikan pertanyaan kepada terdakwa. Kemudian Majelis Hakim pun mempersilahkan JPU untuk menyampaikan closing statement.

“Jadi Intinya berdasarkan alat bukti yang telah kami ajukan dan kami hadirkan dalam fakta persidangan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan pidana penipuan yang mulia, dan kami akan tuangkan dalam uraian saat tuntutan,” tegas JPU.

Sementara kuasa hukum terdakwa tak bertanya apapun saat dipersilahkan majelis hakim.

Pada persidangan sebelumnya, korban Fanni Laurence Christie mengaku telah membayarkan seluruh biaya operasional dan perjanjian jasa hukum atau PJH.

Pengakuan itu disampaikan korban dengan menunjukkan bukti saat persidangan.

Sementara terkait uang Rp 1,8 M yang saat ini menjadi titik masalah merupakan permintaan Togar Situmorang dimana, dia menjanjikan akan mendeportasi seseorang berinisial LS dengan biaya Rp 500 juta.

Kemudian, Togar Situmorang juga menjanjikan untuk mentersangkakan LS di Bareskrim Polri dengan biaya Rp 910 juta. Adapula Rp 300 juta yang diminta Togar Situmorang untuk biaya SP3 di Polres Badung, dan Rp 100 juta untuk biaya SP3 di Polda Bali.

Namun menurut korban, janji-janji Togar Situmorang tersebut tak ada yang terealisasi. Saksi dari Kementerian Hukum dan HAM yang membawahi Imigrasi dan kepolisian yang dihadirkan di persidangan juga mengaku tak pernah menerima uang dari Togar Situmorang.

Saksi dari kepolisian mengaku, kasus-kasus tersebut dihentikan atau SP3 karena tidak ditemukan adanya unsur pidana. Saksi Ungkap Rekap Uang yang Ditransfer Korban Rp 3,4 M

Pada sidang sebelumnya, admin Kantor Hukum Togar Situmorang bernama Alfiana mengaku merekap uang yang diterima dari korban Fanni Laurence Christie sebesar Rp 3,4 miliar.

“Soal transaksi keuangan, saya tidak tahu karena bukan di bagian keuangan. Tetapi saya pernah melakukan rekap. Berdasarkan rekapan yang saya ingat, tahun 2022 ada Rp 1,4 miliar, tahun 2023 ada sekitar Rp 2 miliar lebih,” ujar saksi.

Sementara istri Togar Situmorang, Ellen Mulyawati yang juga didengarkan keterangannya di persidangan mengaku peruntukan uang tersebut untuk kepentingan tiket, hotel, dan kepentingan kantor Togar Situmorang.

Kemudian, JPU meminta Ellen menunjukkan salah satu contoh uang yang ditarik untuk kepentingan pembayaran hotel dan lain-lain, namun istri Togar Situmorang tak mampu menjelaskan.