DENPASAR, REPORTASE BALI- Sidang lanjutan praperadilan kasus tanah Pura Dalem Balangan dengan tersangka I Made Daging kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (9/10/2026). Sidang dengan agenda pembacaan duplik dari termohon dan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemohon. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum pemohon mengajukan tiga saksi ahli, mulai dari ahli hukum pidana yakni Prof. Dr. Suparji Ahmad, dosen Universitas Al Azhar, ahli ilmu pemerintahan Dr. Frans Dione, SIP yang menjadi dosen Pasca Sarjana IPDN Jakarta dan ahli bahasa spesial kronologi linguistik yang juga adalah dosen Undiksa Dr. Kadek Wirahyuni, S.Pd.
Ahli hukum pidana Prof. Dr. Suparji Ahmad menyoroti proses hukum terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging. Suparji menilai hakim praperadilan harus objektif dalam memeriksa fakta persidangan, terutama terkait prosedur penetapan tersangka dan penahanan Made Daging. Ia berpandangan, terdapat persoalan mendasar dalam tuduhan dugaan pembuatan surat palsu yang perlu diuji berdasarkan fakta dan alat bukti.
Menurut Suparji, apabila surat yang dipersoalkan secara materiil merupakan surat yang benar, unsur dugaan pembuatan surat palsu perlu diperiksa secara cermat. “Padahal suratnya itu benar. Membuat surat yang tidak benar, padahal suratnya adalah benar. Maka secara materiil sebetulnya tidak bisa disangkakan membuat surat yang tidak benar,” ujar Suparji, yang juga dosen di Universitas Al-Azhar Indonesia, seusai sidang.
Suparji berharap hakim praperadilan dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap tindakan penyidik apabila ditemukan pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka maupun penahanan. Ia menilai, fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan perlu menjadi dasar bagi hakim untuk menilai apakah tindakan penegak hukum telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Harapannya hakim praperadilan bisa mengontrol penyidik untuk membatalkan proses hukumnya,” katanya.
Ia juga menyoroti dasar penahanan terhadap Made Daging. Menurutnya, alasan faktual dan pemenuhan persyaratan hukum untuk melakukan penahanan harus jelas. Suparji berpandangan, apabila penetapan tersangka atau penahanan terbukti memiliki cacat formil, cacat prosedur, maupun persoalan substansial, hakim praperadilan dapat mengoreksi tindakan tersebut sesuai kewenangannya.
Karena itu, ia menekankan pentingnya pemeriksaan secara objektif terhadap alasan penetapan tersangka dan dasar dilakukannya penahanan, bukan semata-mata berdasarkan tindakan yang telah dilakukan penyidik.
Dalam kesempatan yang sama, Suparji juga menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan melaporkan penyidik Polda Bali apabila terdapat dugaan ketidakprofesionalan atau ketidakhati-hatian dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, langkah pelaporan dapat ditempuh apabila pihak yang dirugikan memiliki dasar yang dapat ditunjukkan. “Kalau laporkan potensial bisa saja, tinggal tunjukkan saja ketidakprofesionalan, ketidakhati-hatian,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk menempuh upaya hukum guna memulihkan haknya apabila merasa dirugikan. Menurut Suparji, upaya tersebut tidak semestinya dihalang-halangi. “Dia punya hak untuk mengembalikan haknya, memulihkan kerugiannya. Bikin laporan enggak perlu dihalang-halangi,” katanya.
Pernyataan Suparji tersebut menempatkan objektivitas hakim, keabsahan prosedur penetapan tersangka, serta dasar penahanan sebagai aspek penting yang perlu diuji dalam praperadilan Made Daging.
Adapun penilaian mengenai ada atau tidaknya cacat prosedur maupun terpenuhi atau tidaknya unsur dugaan tindak pidana tetap menjadi bagian dari pemeriksaan hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang relevan.
Kuasa hukum pemohon, Gede Pasek Suardika (GPS) menjelaskan, seluruh saksi ahli yang didengarkan keterangan semuanya bingung jika penetapan tersangka Made Daging cacat prosedural. “Bagaimana mungkin, subyeknya sama, obyeknya sama, locusnya sama, dan dilaporkan berulang-ulang. Dua laporan terdahulu dihentikan, ini adalah laporan yang ketiga,” ujarnya. Bila hakim yang memimpin praperadilan meneliti dengan cermat maka hasilnya semestinya sama. Kasusnya harus dihentikan.
Selain itu, penahanan tersangka Made Daging juga tidak bisa dibenarkan. Syarat penahanan tersangka harus memenuhi ketentuan seperti berpotensi mengulangi perbuatan yang sama, menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan tidak kooperatif atau minimal dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Semua ini syarat penahanan tersangka tidak terpenuhi. “Kalau tidak terpenuhi syarat penahanan maka seharusnya tidak boleh ditahan,” ujarnya.
Sidang dilanjutkan dengan agenda utama pembacaan putusan. Pihaknya meminta agar hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan sebaiknya menghentikan penerapan tersangka Made Daging. “Hakim harus belajar dari kasus sebelumnya dimana praperadilan ditolak namun perkaranya dihentikan. Ini memalukan pengadilan sendiri,” ujarnya.

